Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Selamat, 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Terima Gaji Rp6 Juta per Bulan Sesuai Keputusan yang Ditandatangani Menteri Keuangan

Robecca Sesaria • Senin, 31 Maret 2025 | 17:39 WIB

Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR MPR Senayan beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR MPR Senayan beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR – Dua kategori tenaga honorer ini harus bergembira karena akan mendapatkan gaji besar yang akan diterima di tahun 2025 ini.

Besaran gaji yang akan diterima oleh 2 kategori tenaga honorer ini adalah Rp6 juta per bulan. Angka yang fantastis untuk profesi honorer.

Lalu, tenaga honorer kategori apa saja yang bisa mendapatkan gaji Rp6 juta per bulan ini? Simak penjelasan berikut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menandatangani PMK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Cair 1 April 2025, Ini Besaran Gaji dan Tiga Tunjangan Pensiunan PNS yang Dibayarkan Melalui PT Taspen

Salah satu poin yang diatur dalam PMK tersebut terkait dengan nominal gaji tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan juga pramubakti.

Berdasarkan PMK tersebut, tenaga honorer yang menerima gaji Rp6 juta per bulan tersebut adalah kategori satpam dan supir.

Namun, tidak semua satpam dan sopir bisa mendapatkan gaji Rp6 juta, hanya satpam dan sopir di daerah ini yang akan mendapatkan gaji Rp6 juta. Daerah manakah yang dimaksud?  

Berikut ini adalah besaran gaji satpam dan pengemudi di seluruh provinsi di Indonesia.

Aceh: Rp4.133.000
Sumatera Utara: Rp3.278.000
Riau: Rp3.856.000
Kepulauan Riau: Rp3.985.000
Jambi: Rp3.661.000
Sumatera Barat: Rp3.337.000
Sumatera Selatan: Rp3.980.000
Lampung: Rp3.058.000
Bengkulu: Rp2.917.000

Baca Juga: Selamat! Ini Deretan Daerah yang Sudah Melaksanakan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Salah Satunya Daerah di Jawa Barat

Bangka Belitung: Rp4.297.000
Banten: Rp3.394.000
Jawa Barat: Rp3.777.000
DKI Jakarta: Rp6.065.000
Jawa Tengah: Rp2.314.000
DI Yogyakarta: Rp2.455.000
Jawa Timur: Rp4.135.000
Bali: Rp3.304.000
Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
Kalimantan Barat: Rp3.368.000
Kalimantan Tengah: Rp3.916.000

Baca Juga: Cetak Rekor, Daerah Pertama di Jawa Barat yang Lakukan Pengangkatan PPPK 2024 dengan Jumlah Peserta Terbanyak di Indonesia

Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
Kalimantan Timur: Rp4.177.000
Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Sulawesi Utara: Rp4.580.000
Gorontalo: Rp3.781.000
Sulawesi Barat: Rp3.443.000
Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
Maluku: Rp3.392.000
Maluku Utara: Rp3.627.000
Papua: Rp4.794.000
Papua Barat: Rp4.124.000
Papua Barat Daya: Rp4.124.000
Papua Tengah: Rp4.794.000
Papua Selatan: Rp4.794.000
Papua Pegunungan: Rp4.794.000

Demikian rincian nominal gaji tenaga honorer kategori satpam dan sopir di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, yang akan mendapatkan gaji Rp6 juta per bulan hanya diberikan untuk satpam dan supir yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta.

Itulah informasi mengenai 2 kategori tenaga honorer yang mendapatkan gaji Rp6 juta per bulan mulai tahun 2025.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #menteri keuangan #gaji