Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sesuai Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Robecca Sesaria • Selasa, 1 April 2025 | 14:36 WIB
Keputusan MenPAN RB menetapkan kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang asal penuhi beberapa ketentuan.
Keputusan MenPAN RB menetapkan kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang asal penuhi beberapa ketentuan.

RADAR BOGOR - Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu upaya yang diambil pemerintah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berbeda dengan kontrak PPPK penuh waktu yang sampai 5 tahun, kontrak PPPK paruh waktu hanya 1 tahun dan tidak bisa otomatis diperpanjang.

Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kontrak

Peraturan mengenai pengadaan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum Ketiga Belas, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun.

Artinya, setiap tahunnya kontrak kerja akan dievaluasi untuk menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu.

Pengangkatan Bertahap PPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Sebagai informasi, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah solusi sementara dari pemerintah.

Pemerintah juga mengatakan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Hal ini disebutkan pada diktum Kedelapan Belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kinerja.

Baca Juga: Villa Estetik dengan Private Pool Tingkat Kedalaman Berbeda, Villa Yumna 2 Sediakan Free Tempat Tidur, Yuk Booking Sekarang!

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” bunyi diktum Kedelapan Belas.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Kontrak

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada beberapa faktor berikut:

1. Kinerja

PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menjadi pertimbangan utama untuk bisa memperpanjang kontrak.

2. Kebutuhan Instansi

Jika instansi masih membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu pada posisi yang diduduki, maka kemungkinan perpanjangan kontrak akan lebih besar.

3. Ketersediaan Anggaran

Ketersediaan anggaran dari instansi juga mempengaruhi perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Evaluasi Kinerja Berkala

Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala, baik secara triwulan maupun tahunan.

Selain itu, instansi juga akan menilai kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang ditempati oleh PPPK paruh waktu.

Kesimpulannya jika hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu baik dan instansi masih membutuhkan, maka kemungkinan besar bisa memperpanjang kontrak atau diubah status menjadi PPPK penuh waktu,***

Editor : Alpin.
#honorer #pppk #menpan rb