Simak, Aturan Baru bagi KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ada Batasan Waktu Maksimal 5 Tahun Usia Produktif
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 2 April 2025 | 07:56 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
RADAR BOGOR - Berikut informasi terbaru bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang tengah menantikan pencairan bantuan tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, hingga Juni 2025.
Pemerintah pusat memberikan himbauan penting terkait pencairan dana bansos agar berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, terdapat informasi mengenai potensi perubahan aturan terkait masa penerimaan bantuan sosial.
Menjelang pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua yang diperkirakan akan segera disalurkan, terdapat beberapa himbauan penting dari pemerintah pusat yang perlu diperhatikan oleh KPM, di antaranya:
KPM diimbau untuk memegang dan menyimpan sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika KKS dipegang oleh pihak lain, segera ambil kembali untuk menghindari potensi potongan dana atau penyalahgunaan.
2. Penerimaan Bantuan Secara Utuh dan Mandiri
Saat pencairan, KPM diharapkan menerima bantuan PKH dan BPNT secara utuh tanpa potongan. Pengambilan dana bantuan sebaiknya dilakukan secara mandiri oleh KPM.
3. Prioritaskan Pembelian Kebutuhan Pokok
Dana bantuan diharapkan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok yang bermanfaat, seperti makanan bergizi (buah dan sayur), dan bukan untuk hal-hal yang tidak esensial seperti rokok atau kosmetik.
Bagi KPM PKH yang memiliki anak sekolah, dana bantuan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, membayar SPP, atau seragam sekolah.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 diperkirakan akan segera dilakukan.
KPM diharapkan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Bantuan sosial idealnya diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk usia produktif.
Pembatasan masa ppenerimaan yang hanya 5 tahun ni bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan mendorong kemandirian penerima manfaat. Pengecualian akan diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas.
Pemerintah juga berupaya memperbaiki data penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE), dan melakukan pemutakhiran data setiap 3 bulan melalui dua jalur koreksi, yaitu formal dan partisipasi.
Aturan baru ini masih dalam tahap rencana dan belum disahkan. Jika aturan ini diberlakukan, akan ada batasan waktu maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif untuk menerima bantuan sosial.
KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan dan potensi perubahan aturan masa penerimaan bansos.***