Kabar Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ada Beberapa Syarat yang Wajib Ditunaikan KPM
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 2 April 2025 | 10:36 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
RADAR BOGOR - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial atau bansos secara tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kabar terbaru menyebutkan proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 diperkirakan akan dipercepat.
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah telah melakukan perubahan dalam pengelolaan data penerima bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah digantikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 dilakukan setiap 3 bulan sekali. Pencairan tahap kedua akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia.
Program PKH merupakan bansos yang bersifat komitmen. Oleh karena itu, KPM diharapkan dapat menjalankan kewajiban mereka sebagai penerima manfaat.
KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk memahami dan memenuhi kelima syarat terbaru agar dapat menerima bansos tahap kedua.
Perubahan data dan syarat pencairan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran.***