Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ada Beberapa Syarat yang Wajib Ditunaikan KPM

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 2 April 2025 | 10:36 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial atau bansos secara tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 
 
Kabar terbaru menyebutkan proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 diperkirakan akan dipercepat.
 
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah telah melakukan perubahan dalam pengelolaan data penerima bansos. 
 
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah digantikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bansos agar tepat sasaran.
 
Baca Juga: Update Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Cek Sudah Ada Bantuan Masuk ke Rekening KKS Anda atau PT Pos? 
 
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dapat menerima bansos tahap kedua:
 
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
 
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
 
KPM PKH harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia.
 
3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah
 
Data KPM harus valid dan tidak mengalami anomali, baik pada rekening maupun data DTSE.
 
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
 
KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bansos yang dilakukan secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG.
 
5. Status SPM di SIKS-NG
 
Data KPM di aplikasi 6G menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau sudah siap untuk dicairkan ke rekening.
 
Baca Juga: Simak, Aturan Baru bagi KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ada Batasan Waktu Maksimal 5 Tahun Usia Produktif
 
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 dilakukan setiap 3 bulan sekali. Pencairan tahap kedua akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia.
 
Program PKH merupakan bansos yang bersifat komitmen. Oleh karena itu, KPM diharapkan dapat menjalankan kewajiban mereka sebagai penerima manfaat.
 
KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk memahami dan memenuhi kelima syarat terbaru agar dapat menerima bansos tahap kedua. 
 
Perubahan data dan syarat pencairan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bansos disalurkan secara tepat sasaran.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh