RADAR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk PNS.
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 PNS akan disalurkan paling cepat pada Juni 2025 mendatang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, besaran gaji ke-13 memiliki nominal yang sama dengan besaran THR yang diterima PNS tahun ini.
Namun, tidak semua golongan PNS mendapatkan gaji ke-13. Lantas, siapa saja yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 PNS ini? Simak informasinya berikut.
Besaran gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Gaji ke 13 untuk PNS yang pendapatannya bersumber dari APBN, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
- Gaji ke 13 untuk PNS yang pendapatannya bersumber dari APBD, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan ini paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Selain itu, tambahan penghasilan ini harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam ketetapan pemerintah ini, pemberian gaji ke 13 tidak bisa disalurkan kepada seluruh PNS yang ada di Indonesia.
Ternyata ada 2 golongan PNS yang ditetapkan pemerintah tidak mendapatkan gaji ke 13. Dua golongan PNS tersebut adalah:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Bagi PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan diberikan gaji ke 13 ataupun penghasilan lainnya.
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai 2 golongan PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 yang akan disalurkan paling cepat bulan Juni 2025 mendatang.***
Editor : Eka Rahmawati