Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kapan Libur Lebaran 2025 Selesai? Cek Jadwal Kembali Bekerja ASN, Anak Sekolah, dan Karyawan Swasta

Robecca Sesaria • Rabu, 2 April 2025 | 13:44 WIB

Ilustrasi kalender April. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.
Ilustrasi kalender April. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.

RADAR BOGOR - Dalam rangka menikmati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah secara resmi memberikan jatah libur yang panjang untuk Aparatur Sipil negara (ASN), anak sekolah, dan juga karyawan swasta.

Jadwal libur PNS dan ASN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto Kamis, 16 Januari 2025.

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut adalah rincian masa libur dan cuti bersama bagi ASN:

Baca Juga: Tidak Semua Dapat, Ini 2 Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 yang Akan Disalurkan Mulai Juni 2025

Dari rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa ASN mendapatkan total 15 hari libur, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, dan akan kembali bekerja pada 8 April 2025.

Selain ASN, para siswa di sekolah juga mendapatkan libur Lebaran yang panjang.

Baca Juga: Ujian Seleksi Kompetensi, Peserta PPPK Guru Tahap 2 Harus Mengenal Tes SJT, Ini Pengertian, Tujuan, dan Contoh Soalnya

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, anak sekolahan akan kembali bersekolah pada Rabu, 9 April 2025.

Pada hari tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali berjalan seperti biasa (menggunakan jadwal sebelum puasa yang berlaku).

Sementara untuk karyawan swasta, libur Lebaran mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur jadwal cuti bersama dan libur nasional.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, karyawan swasta mendapatkan total libur selama 11 hari, termasuk libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, mulai 28 Maret sampai 7 April 2025.

Namun, tidak semua perusahaan swasta menerapkan jadwal libur yang sama atau secara penuh.

Kebijakan libur untuk karyawan swasta umumnya mengikuti SKB 3 Menteri, tetapi tetap disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan mungkin saja memberikan libur yang lebih panjang. Namun, tidak menutup kemungkinan ada beberapa perusahaan yang jadwal liburnya lebih sedikit.***

Editor : Eka Rahmawati
#asn #lebaran #libur