RADAR BOGOR - Melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK tahun 2025.
Kebijakan ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para ASN yang setiap tahunnya menantikan tambahan penghasilan tersebut.
Lebih lanjut, penerima gaji ke-13 tahun 2025 ini diantaranya:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota polri
- Pejabat negara
Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025
Komponen gaji ke-13 diberikan sesuai dengan sumber anggarannya:
- Gaji ke 13 untuk PNS yang pendapatannya bersumber dari APBN, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
- Gaji ke 13 untuk PNS yang pendapatannya bersumber dari APBD, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan ini paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Selain itu, tambahan penghasilan ini harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2025
Berdasarkan regulasi yang ada, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada kendala teknis, jadi pencairannya dilakukan setelah bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 ini mampu membantu meringankan beban ekonomi bagi PNS dan PPPK.
Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun 2025
Sesuai ketetapan pemerintah, ada 2 golongan PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025 ini, yaitu:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari instansi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025.***
Editor : Eka Rahmawati