RADAR BOGOR - Honorer dengan status R2 dan R3 sedang merasakan kekhawatiran lantaran statusnya yang belum jelas akan diangkat menjadi PPPK 2024 atau tidak.
Namun, MenPAN RB menjawab segala kerisauan honorer R2 dan R3.
Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, angkat bicara terkait masalah honorer R2 dan R3 di akun Instagram Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Pada postingan tersebut, Mardani Ali Sera menanyakan langsung kepada pejabat KemenPAN RB itu terkait honorer R2 dan R3.
Aba Subagja menjelaskan bahwa honorer R2 dan R3 tidak perlu khawatir karena semuanya akan diangkat menjadi PPPK dengan memenuhi beberapa syarat.
Aba mengungkapkan bahwa selama honorer R2 dan R3 mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Selain mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, syarat lain diangkatnya honorer R2 dan R3 menjadi PPPK adalah formasinya harus ada.
"Sepanjang mereka mengikuti seleksi, mendaftar, apalagi yang ada di database (BKN) kemudian formasinya ada (akan diangkat)," ucap Aba.
Namun, Aba Subagja tetap menjanjikan honorer R2 dan R3 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, pada seleksi PPPK pada tahap 2 yang tengah berlangsung ini, akan dilakukan pengecekan kembali terhadap honorer R2 dan R3.
Nantinya, honorer R2 dan R3 akan dibagi menjadi 2 jenis pengangkatan berdasarkan ketersediaan formasi:
Honorer R2 dan R3 yang memiliki formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan, dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Honorer R2 dan R3 yang tidak memiliki formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tetap mendapatkan NIP.
"Kalau formasinya memang tersedia, dia akan menjadi PPPK, tapi kalau tidak ada maka dia akan menjadi PPPK paruh waktu," jelas Aba Subagja.
Jadi, ketentuannya adalah jika honorer R2 dan R3 bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu asalkan formasi yang tersedia sesuai dengan latar belakang pendidikan honorer R2 dan R3.
Jika formasi yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, maka honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tetap akan mendapatkan NIP.***
Editor : Halimatu Sadiah