RADAR BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS dan CPNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PNS dan CPNS adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Lalu, apakah komponen gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan CPNS sama? Berikut informasi lengkapnya!
Golongan yang Mendapatkan Gaji ke-13
Selain PNS dan CPNS, ada beberapa golongan lain yang akan mendapatkan gaji ke-13, yakni:
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Dalam ketetapan pemerintah, pemberian gaji ke-13 tidak bisa disalurkan kepada seluruh PNS.
Ada dua golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Dua golongan PNS tersebut adalah:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain: PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13 atau penghasilan lainnya.
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah: PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Baca Juga: Update Progres Pengangkatan CPNS, Ini yang Harus Dilakukan Honorer Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024
Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika ada kendala dalam proses pencairan, maka kemungkinan besar pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan CPNS
Baca Juga: Kabar Gembira, Ribuan PPPK dan CPNS di Kabupaten Bogor Bakal Dilantik 17 April 2025
Berdasarkan regulasi yang ada, komponen gaji ke-13 yang akan diterima PNS terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sedangkan untuk CPNS, komponen gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Itulah informasi mengenai siapa saja, jadwal, dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan CPNS.***
Editor : Halimatu Sadiah