RADAR BOGOR – Polri angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian Nomor 3/2025 yang dalam salah satu pasal mengatur kegiatan jurnalistik jurnalis asing di daerah tertentu.
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho meluruskan bahwa jurnalis asing tetap bisa bertugas tanpa surat keterangan kepolisian (SKK).
Menurut Sandi, pernyataan wajib mendapat izin dari instansi kepolisian perlu diluruskan.
Pertama, pasal 8 ayat 1 menyebut Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ( 1 ) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Sebab, sesuai Peraturan Kepolisian, tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” paparnya, Kamis (3/4).
Menurutnya, sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan kegiatan peliputan di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri.
Sekaligus meminta perlindungan.
“Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa Peraturan Kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Keimigrasian No 63 Tahun 2024.
"Tujuannya memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing seperti para jurnalis yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," katanya. (idr/ttg)
Editor : Siti Dewi Yanti