RADAR BOGOR - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang wajib dilaksanakan oleh seorang Muslim yang beriman.
Ibadah puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan oleh semua orang yang beragama Muslim dan beriman kepada Allah SWT..
Puasa Ramadhan juga memiliki beberapa keringanan bagi orang yang mengalami halangan atau udzur untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadhan.
Beberapa diantaranya adalah orang yang sakit, ibu menyusui, orang gila, wanita yang sedang haid, nifas, dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Golongan tersebut mendapat keringanan langsung dari Allah SWT, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan, tetapi wajib menggantinya di bulan selanjutnya.
Lalu, bagaimana dengan orang yang sengaja membatalkan puasa? Apakah puasanya akan diterima? Katanya tidak akan diterima puasanya selama 40 tahun?
Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak dibenarkan dan tidak ada riwayat yang semacam itu. Kalau ada riwayat seperti itu, pasti itu palsu.
"Allah Maha Kasih, tidak ada seperti itu. Jangan dipercaya. Yang ada adalah bahwa meninggalkan satu hari puasa di bulan Ramadhan adalah dosa besar. Kalau dia bertaubat, Allah ampuni," ujarnya.
Selanjutnya, Buya Yahya mengatakan bahwa puasa selanjutnya bisa diterima oleh Allah SWT..
Riwayat hadistnya tidak pernah ada, tetapi yang harus kita waspadai adalah jangan sampai ada diantara kita yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur atau sebab.
"Adapun sebabnya orang yang tidak berpuasa, antara lain orang yang sakit, anak kecil, orang gila, orang sakit, orang yang sedang bepergian, hamil, menyusui, dan seterusnya," katanya.
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan tersebut dan diganti dengan puasa qadha karena meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tetap diterima.
Akan tetapi, meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur adalah perbuatan dosa yang sangat besar.***
Editor : Halimatu Sadiah