Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mencabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Yosep Awaludin • Jumat, 4 April 2025 | 09:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mencabut larangan moratorium PMI ke Arab Saudi.
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mencabut larangan moratorium PMI ke Arab Saudi.

RADAR BOGOR – Rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi menimbulkan berbagai reaksi.

Kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang diterapkan sejak 2015 ini awalnya diberlakukan karena banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mencabut larangan moratorium PMI ke Arab Saudi.

Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diubah, pemerintah harus memastikan bahwa masalah-masalah yang dihadapi PMI di Arab Saudi sebelumnya sudah terselesaikan dengan baik.

“Jangan sampai pemerintah membuka kembali pengiriman PMI tanpa ada kepastian hukum mengenai penyelesaian kasus-kasus lama yang masih menggantung,” ujarnya Rabu (2/4/2025).

Moratorium ini diberlakukan setelah banyak laporan mengenai kondisi kerja yang tidak manusiawi, seperti eksploitasi, kekerasan, dan gaji yang tidak merusak.

Namun, pemerintah Arab Saudi kini mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan untuk melindungi hak-hak pekerja migran.

Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mempertimbangkan pencabutan larangan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan harapan dapat memberikan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa Arab Saudi telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PMI.

Beberapa perbaikan yang menjanjikan termasuk penetapan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi serta jaminan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan bagi pekerja.

“Di bawah kepemimpinan baru, perlindungan terhadap pekerja migran meningkat signifikan,” kata Karding dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, model kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi juga akan mengalami perubahan.

Pemerintah akan menerapkan sistem serupa dengan yang ada di Hong Kong dan Taiwan, di mana pekerja ditempatkan melalui perusahaan resmi yang bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.

Sebagai insentif tambahan, setiap pekerja yang menyelesaikan kontrak kerja dua tahun akan mendapatkan bonus berupa perjalanan umrah yang ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.

Meski begitu, Arzeti Bilbina tetap menegaskan bahwa pemerintah harus lebih dulu memastikan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi sebelumnya benar-benar dituntaskan sebelum moratorium dicabut.

Baginya, selain memperbaiki sistem penempatan tenaga kerja, yang lebih penting adalah menjamin keadilan bagi para pekerja yang sebelumnya mengalami perlakuan buruk.

Sejumlah kasus yang menjadi perhatian antara lain kekerasan fisik, eksploitasi kerja, dan masalah ketidakadilan hukum terhadap pekerja Indonesia di Arab Saudi.

Arzeti menekankan bahwa meskipun pencabutan moratorium dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, keselamatan dan kesejahteraan PMI harus menjadi prioritas utama.

Menyanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan jumlah pekerja migran ilegal yang berangkat ke Arab Saudi tanpa perlindungan hukum.

“Sebagian besar masalah yang dialami PMI terjadi karena mereka berangkat melalui jalur ilegal,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, dalam waktu dekat pemerintah Indonesia dan Arab Saudi berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang akan mengatur mekanisme baru dalam pengiriman pekerja.

Jika tidak ada kendala, pengiriman PMI ke Arab Saudi diperkirakan dapat dimulai kembali pada Juni 2025.

Sementara itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk memastikan perlindungan dan tata kelola yang lebih baik bagi pekerja migran.

Dalam koordinasi dengan Kemenkopolhukam, pemerintah menegaskan bahwa moratorium pencabutan harus dijamin dengan jaminan keamanan bagi para pekerja, terutama perempuan dan anak-anak yang bekerja di sektor domestik.

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, tetap ada kekhawatiran mengenai implementasinya di lapangan.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk terus memastikan bahwa hak-hak PMI benar-benar terlindungi serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi mereka yang bekerja di luar negeri. (***)

Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT

Editor : Yosep Awaludin
#pekerja migran indonesia #moratorium #arab saudi