RADAR BOGOR - Puasa qadha merupakan pengganti puasa bulan Ramadhan yang hukumnya wajib bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Puasa qadha hanya bisa dilaksanakan oleh orang-orang tertentu yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Semua golongan yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan wajib melaksanakan puasa qadha di bulan-bulan setelah Ramadhan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya, ada satu golongan spesial yang diperkenankan oleh Allah bahkan tidak perlu puasa selama Ramadhan dan tidak usah mengganti setelah Ramadhan.
Untuk mengganti setiap puasanya, hanya dengan memberikan makanan pada orang-orang miskin sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Golongan ini disebut oleh Al-Qur’an sebagai orang-orang yang sulit berpuasa selama hidupnya.
Allah berfirman bahwa orang-orang yang, kata Al-Qur’an, jika dia puasa itu sulit, misalnya divonis secara medis tidak mungkin berpuasa, misalnya karena koma dan tidak bangun-bangun.
"Golongan ini bisa mendapatkan pahala puasanya, harus memberikan satu makanan untuk orang miskin," ujarnya.
Lalu Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, "Takaran fidyah yang dikeluarkan untuk satu orang miskin, fidyah yang diberikan untuk satu orang miskin ini kadarnya adalah hitungan makan dalam sehari."
Jadi, kalau orang tersebut tidak berpuasa dalam satu bulan penuh, hitungan fidyahnya disesuaikan dengan banyaknya hari yang ditinggalkan.
Fidyah ini merupakan keringanan yang diberikan Tuhan kepada hamba-Nya untuk mendapatkan pahala puasa Ramadhan.
Tuhan Maha Pemurah, semua ibadah yang diperintahkan-Nya memiliki keringanan dalam mendapatkan pahala ibadah tersebut.***
Editor : Halimatu Sadiah