RADAR BOGOR – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus seleksi PPPK khusus honorer mulai tahun 2025.
Prabowo juga menegaskan, penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK tahun anggaran 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat konferensi pers pengangkatan CASN 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
“Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir,” ucap Prasetyo Hadi dilansir dari YouTube Kementerian PANRB.
Jadi, mulai tahun 2025 ini tidak ada lagi seleksi PPPK khusus non-ASN atau honorer dan seleksi selanjutnya akan dilaksanakan melalui jalur umum.
“Selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” tambah Prasetyo.
Dengan adanya kebijakan baru ini, peluang bagi guru honorer sekolah swasta untuk menjadi PPPK semakin kecil, apalagi jika telah berusia 35 tahun ke atas.
Seperti yang tertuang pada aturang pengadaan ASN secara umum, batas usia maksimal yang boleh mendaftar adalah 35 tahun.
Itu artinya, guru honorer swasta yang boleh mengikuti pengadaan ASN selanjutnya adalah mereka yang berusia 35 tahun ke bawah.
Kabar baiknya, DPR RI memberikan solusi supaya guru honorer swasta bisa mendapatkan kesejahteraan lain.
DPR RI melalui anggota Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kesejahteraan guru honorer melalui revisi UU Sisdiknas.
Menurut Firman, revisi UU Sisdiknas akan diusulkan untuk menyamakan kesejahteraan guru honorer seperti ASN.
Tentu usulan ini sangat dinanti oleh guru honorer swasta dan berharap usulan ini bisa diterima oleh pemerintah.
Kesejahteraan guru honorer ini termasuk peningkatan gaji dan juga tunjangan lainnya yang selama ini memang nominalnya jauh dari kata layak.
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari juga menyampaikan jika kesejahteraan guru honorer menjadi fokus utama pada revisi UU Sisdiknas.
“Kesejahteraan guru ini memang menjadi paling banyak tuntutan para guru,” ungkap Karmila dikutip dari TVR Parlemen.
Karmila juga mengatakan bahwa sertifikasi dan tunjangan lainnya menjadi fokus bagi Komisi X DPR RI.
“Karena memang juga masalah sertifikasi dan lain-lain, ini juga menjadi prioritas kita,” tambah Karmila.
Semoga saja usulan revisi UU Sisdiknas ini bisa diterima oleh pemerintah agar kesejahteraan guru honorer bisa lebih meningkat.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim