RADAR BOGOR - Di bagian lain, berdasarkan hasil monitoring AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April tercatat ada 19 laporan gangguan balon udara dari pilot pesawat.
Jumlah itu berpotensi masih bertambah.
Fenomena tersebut menjadi atensi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami telah menerbitkan surat edaran dan telah ditindaklanjuti di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia," ujar Plt Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F. Laisa.
Dia menjelaskan, Kemenhub telah membuat regulasi tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Di mana, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi saat menerbangkan balon udara.
Mulai dari warna dan ukuran, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap penggunaan balon udara, lokasi penggunaan, waktu penggunaan, larangan memakai bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan, serta larangan mengoperasikannya di dekat permukiman.
Selain itu, balon udara yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan juga dilarang.
Dia menegaskan, masyarakat wajib mematuhi aturan pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan pesawat.
"Pelanggaran aturan itu dapat membuat pelaku diancam pidana selama dua tahun," katanya.
Penertiban dan proses hukum dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
"Tanpa memahami aturan, menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," paparnya. (idr/ris)
Laporan Gangguan Penerbangan Akibat Balon Udara:
Tahun 2023: 68 laporan
Tahun 2024: 56 laporan
Tahun 2025: 19 laporan
Sumber: AirNav Indonesia
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim