RADAR BOGOR - Sesuai amanat Undang-Undang, setiap bulannya pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Namun, tak hanya gaji dan tunjangan, ternyata pensiunan PNS juga akan mendapatkan hal lain dari PT Taspen.
Diketahui gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024 lalu.
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
Golongan Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
Golongan Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
Golongan IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
Golongan IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji, pensiunan PNS akan menerima tiga tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS
Besaran tunjangan suami/istri pensiunan PNS ini adalah senilai 10% dari gaji bulanan.
- Tunjangan Anak Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan anak yang besarannya adalah 2% dari gaji bulanan.
- Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan 10 kg beras yang akan disalurkan dalam bentuk uang.
Kabar baiknya, tak hanya gaji dan tunjangan, ada jaminan lain yang akan didapat oleh pensiunan PNS adalah asuransi kematian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.
Misalnya jika pensiunan PNS meninggal dunia, maka PT Taspen akan menyalurkan dana sebesar Rp8.000.000 sebagai manfaat dari program tabungan hari tua berupa asuransi kematian.
Apabila yang meninggal adalah suami/istri dari pensiunan PNS, maka dana yang akan diterima sebesar Rp6.000.000.
Kemudian, apabila yang meninggal adalah anak dari pensiunan PNS, maka PT Taspen akan mengirimkan dana sebesar Rp4.000.000.
Itulah gaji, tunjangan, dan jaminan yang disiapkan PT Taspen untuk pensiunan PNS.***
Editor : Eka Rahmawati