Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Hanya Gaji Plus Tiga Tunjangan, Pensiunan PNS juga Dapat Jaminan Ini dari PT Taspen untuk Semua Golongan

Robecca Sesaria • Senin, 7 April 2025 | 11:46 WIB

Ilustrasi gaji atau uang pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji atau uang pensiunan PNS.

 

RADAR BOGOR - Sesuai amanat Undang-Undang, setiap bulannya pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Namun, tak hanya gaji dan tunjangan, ternyata pensiunan PNS juga akan mendapatkan hal lain dari PT Taspen.

Diketahui gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024 lalu.

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV:

Baca Juga: Meski Gaji Tak Sebesar PPPK Penuh Waktu, Honorer Akan Dapat 5 Keunggulan Ini Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
Golongan Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
Golongan Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
Golongan IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
Golongan IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Baca Juga: Selamat! Segini Rentang Gaji akan Diterima Honorer Jawa Barat Jika Resmi Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji, pensiunan PNS akan menerima tiga tunjangan, yaitu:

  1. Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS

Besaran tunjangan suami/istri pensiunan PNS ini adalah senilai 10% dari gaji bulanan.

  1. Tunjangan Anak Pensiunan PNS

Baca Juga: Langsung Ingin Pindah, Ini Perbandingan Gaji PPPK Golongan XII dengan Daerah UMK Tertinggi di Jawa Barat, bahkan se-Indonesia

Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan anak yang besarannya adalah 2% dari gaji bulanan.

  1. Tunjangan Pangan

Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan 10 kg beras yang akan disalurkan dalam bentuk uang.

Kabar baiknya, tak hanya gaji dan tunjangan, ada jaminan lain yang akan didapat oleh pensiunan PNS adalah asuransi kematian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.

Misalnya jika pensiunan PNS meninggal dunia, maka PT Taspen akan menyalurkan dana sebesar Rp8.000.000 sebagai manfaat dari program tabungan hari tua berupa asuransi kematian.

Apabila yang meninggal adalah suami/istri dari pensiunan PNS, maka dana yang akan diterima sebesar Rp6.000.000.

Kemudian, apabila yang meninggal adalah anak dari pensiunan PNS, maka PT Taspen akan mengirimkan dana sebesar Rp4.000.000.

Itulah gaji, tunjangan, dan jaminan yang disiapkan PT Taspen untuk pensiunan PNS.***

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan #gaji #pensiunan pns