RADAR BOGOR – Pemerintah secara resmi mengesahkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), yaitu guru PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Aturan ini menetapkan bahwa guru PNS dan PPPK yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap bulan.
Tunjangan sertifikasi ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima dalam bentuk uang. Nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS dan PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Akan tetapi, penyaluran ini bukan dilakukan setiap bulan, melainkan tiga bulan sekali dalam satu anggaran, atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan Kementerian.
Proses penyaluran tunjangan ini wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dalam bekerja.
Namun, tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru PNS dan PPPK di bawah binaan Kementerian Pendidikan
- Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik dan dibuktikan dengan SK mengajar
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai ketentuan jumlah dalam satu rombongan belajar
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang belaku
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Perlu diketahui bahwa ada pengecualian khusus untuk beberapa syarat di atas. Contohnya pada poin kelima, tidak wajib bagi guru yang sedang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Sedangkan untuk syarat beban kerja, dikecualikan untuk guru yang sedang:
- Mengikuti pendidikan/pelatihan minimal 600 jam atau 3 bulan dengan izin resmi dari pejabat kepegawaian
- Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang dengan izin dari pejabat kepegawaian
Demikian informasi mengenai 8 syarat yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK agar mendapatkan tunjangan sertifikasi.***