RADAR BOGOR - Informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun baru.
Terdapat kabar terbaru mengenai jadwal pencairan PKH tahap kedua tahun 2025, serta informasi krusial mengenai kategori KPM yang berpotensi tidak menerima pencairan bansos.
Selain itu, artikel ini juga merangkum 5 jenis bansos lain yang dijadwalkan akan dicairkan pada bulan April 2025.
Pencairan PKH tahap kedua tahun 2025, sesuai dengan aturan terbaru, dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Setelah pencairan tahap pertama untuk alokasi Januari, Februari dan Maret selesai, tahap kedua untuk alokasi April, Mei dan Juni 2025 akan segera disalurkan di berbagai wilayah Indonesia.
Selain informasi mengenai jadwal dan potensi kendala pencairan PKH tahap kedua, terdapat kabar baik mengenai 5 jenis bantuan sosial lain yang diprediksi akan dipercepat pencairannya pada bulan April 2025:
- PKH Tahap Kedua (April-Juni 2025)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pencairan tahap kedua akan segera dilakukan.
- Bantuan Pangan Beras 10 Kg (Alokasi Januari-April)
Penyaluran beras 10 kg per KPM untuk alokasi empat bulan pertama tahun ini diperkirakan akan dimulai pada April dan berlangsung hingga Juni.
- PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Anak Sekolah
Bantuan pendidikan PIP bagi siswa SD, SMP, dan SMK dari keluarga PKH dan BPNT yang terdaftar dalam SK nominasi akan segera dicairkan, dengan besaran bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
- BPNT Tahap Kedua (April-Juni 2025)
Bantuan pangan non tunai senilai Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan ke depan juga dijadwalkan cair dalam periode April hingga Juni.
Biasanya bantuan ini bersamaan dengan pencairan PKH tahap kedua.
- BLT BBM Tahun 2025
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahun 2025 telah tersedia, dan diharapkan pencairannya dapat segera terealisasi pada bulan April ini.
Simak 4 kelompok kategori KPM PKH dan BPNT yang berpotensi tidak menerima pencairan dana pada tahap kedua ini, di antaranyaantaranya:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH Aktif
KPM yang dalam keluarganya tidak lagi memiliki komponen yang memenuhi syarat PKH (misalnya, anak sekolah SMA yang telah lulus dan tidak ada komponen lain).
2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Mandiri
KPM yang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT karena kondisi ekonomi yang dianggap telah membaik.
3. Anomali Data
KPM yang datanya terdeteksi tidak valid atau bermasalah, baik pada rekening maupun data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang berdasarkan hasil verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial bulanan oleh pendamping atau pusat dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan karena dianggap telah mampu.
Para KPM bansos diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan pendamping sosial terkait jadwal pasti pencairan bantuan di wilayah masing-masing.***
Caption foto: Ilustrasi uang pencairan bansos/Pixabay/EmAji
Editor : Eli Kustiyawati