Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Maypi.co, Platform Exchange Kripto, Sudah Kantongi Izin Kementerian Komunikasi dan Digital RI Komdigi

Yosep Awaludin • Rabu, 9 April 2025 | 14:05 WIB
Maypi.co resmi dapat izin dari Komdigi
Maypi.co resmi dapat izin dari Komdigi

RADAR BOGOR - Maypi.co, platform exchange kripto baru yang fokus pada cryptocurrency PI, mengumumkan telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).

Pencapaian penting ini menandai tonggak sejarah perusahaan dalam menyediakan layanan pertukaran kripto yang aman dan terpercaya bagi pengguna di Indonesia.

Dengan diperolehnya izin ini, Maypi.co berkomitmen menjadi platform penukaran kripto teraman dengan waktu penarikan tercepat berkat penerapan teknologi mutakhir.

Salah satu keunggulan utama platform ini adalah kemampuan untuk menukar cryptocurrency PI secara otomatis ke dalam Maypi.co Card yang dapat digunakan untuk transaksi belanja sehari-hari.

"Cryptocurrency PI bisa ditukar otomatis dan masuk ke kartu Maypi.co Card dan bisa dibelanjakan," kata juru bicara Maypi.co, Nicolas Jackson.

Maypi.co Card merupakan kartu member cryptocurrency PI yang berfungsi ganda sebagai dompet penyimpanan dan alat pembayaran untuk transaksi ritel.

Setelah tiga bulan pengujian beta yang ketat, Maypi.co diluncurkan secara resmi pada 20 Maret 2025.

Tim ahli teknologi finansial dan keamanan siber yang berdedikasi mengembangkan platform ini untuk membantu pertumbuhan ekosistem PI Network di seluruh dunia.

Maypi.co memudahkan perdagangan koin PI dengan antarmuka pengguna yang mudah digunakan, sistem keamanan yang tangguh, dan biaya transaksi yang kompetitif, memenuhi kebutuhan akan platform pertukaran yang terpercaya untuk komunitas PI Network yang terus berkembang.

Editor : Yosep Awaludin
#komdigi #kripto #izin