Cek Bansos, Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Terancam Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 10 April 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima bansos yang terdata dalam ground checking Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), pendamping sosial saat ini masih aktif melakukan verifikasi lapangan.
Proses ground checking memerlukan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen kependudukan lainnya serta survei untuk memastikan keakuratan informasi mengenai keberadaan, kondisi sosial ekonomi, dan kelayakan calon penerima.
Dalam verifikasi lapangan ini, pemilik Kartu Keluarga yang dinilai tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial, termasuk BPNT dan terutama PKH.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah gencar melakukan ground check untuk memvalidasi keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Kegiatan ini melibatkan pendamping PKH, petugas BPS, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia.
DTSN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran data menjadi kunci utama agar tetap akurat dan relevan. Simak peran penting pendamping PKH dalam proses ini, yang meliputi:
- Melaksanakan ground check untuk melengkapi variabel data.
- Memeriksa keberadaan KPM (aktif atau tidak aktif).
- Melengkapi isian variabel untuk pemeringkatan kesejahteraan yang ditetapkan BPS.
- Melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan dan sanggahan masyarakat.
- Memanfaatkan DTSN untuk pendampingan KPM yang lebih efektif.
Hasil ground checking ini menjadi informasi terkini dalam pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat.
DTSN menjadi acuan utama dalam menetapkan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar penyaluran lebih terarah, terpadu, dan tepat sasaran.
DTSN sendiri merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan, bersumber dari DTKS Kemensos, data P3KE Kemenko PMK, serta data Regsosek BPS.
Penggunaan data DTSN dalam penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 berpotensi menyebabkan beberapa keluarga yang sebelumnya menerima bantuan menjadi tidak lagi terdaftar, meskipun memiliki KK yang valid dan sinkron dengan Dukcapil.
Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 akan disaring berdasarkan sejumlah kriteria yang menyebabkan penerima tidak lagi berhak, termasuk penghasilan di atas UMP.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima bantuan sosial yang dinyatakan tidak layak:
- Alamat Tidak Ditemukan: Data penerima bantuan tidak valid dan perlu diperbarui.
- Individu Tidak Ditemukan: Data penerima bantuan tidak akurat atau penerima telah pindah tanpa pembaruan data.
- Meninggal Dunia: Kecuali telah dilakukan pergantian pengurus keluarga.
- ASN, TNI, Polri: Penerima atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dianggap mampu secara ekonomi.
- Pensiunan ASN, TNI, Polri: Dianggap memiliki penghasilan tetap dari pensiun.
- Guru Tersertifikasi: Dianggap memiliki penghasilan tetap.
- Penghasilan Rutin dari APBN/APBD: Menunjukkan sumber penghasilan yang terjamin.
- Menolak Bantuan: Menunjukkan tidak membutuhkan bantuan.
- Penghasilan di Atas UMP: Dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Pengurus/Pemilik Perusahaan: Dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
- Tenaga Kesehatan: Umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Perangkat Desa: Umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Penerima Bantuan Lain dari Kemensos: Untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Masyarakat yang menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.***