Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daerah di Jawa Barat Ini Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024, Terungkap Penyebabnya

Robecca Sesaria • Kamis, 10 April 2025 | 15:55 WIB

Ilustrasi pembatalan kelulusan peserta PPPK tahap 1.
Ilustrasi pembatalan kelulusan peserta PPPK tahap 1.

RADAR BOGOR – Kabar kurang baik datang untuk peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 di salah satu daerah di Jawa Barat.

Salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan beberapa peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024, tepatnya PPPK tenaga teknis.

Melalui pengumuman Nomor: 800.1.2.3/19/Pansel.ASN.Mjl/2025, BKPSDM Majalengka menyampaikan bahwa ada 2 peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya.

Keputusan pembatalan yang diambil oleh Pemda Majalengka ini dilakukan karena peserta yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Update Progres Usul NI PPPK Daerah Jawa Barat, Ini 26 Daerah yang Diperkirakan Akan Melaksanakan Pengangkatan dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, kedua peserta tersebut dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Formasi Tahun 2024 Kabupaten Majalengka Nomor 800.1.2.3/27Pansel.ASN/Mjl/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Melalui Surat Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Formasi Tahun 20224 Kabupaten Majalengka Nomor 800.1.4.1/16/Pansel.ASN.Mjl/2-25 Tanggal 18 Maret 2025, peserta dinyatakan meninggal dunia dan dibatalkan hasil kelulusannya.

Panitia seleksi daerah Majalengka telah mengajukan beberapa nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi dibawah pelamar yang dibatalkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 8 Persyaratan untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2025 Berdasarkan Permendikdasmen Terbaru

Setelah itu, BKN akan menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.

Seperti peraturan yang ditetapkan oleh MenPAN RB, bahwa ada beberapa peserta yang bisa dibatalkan kelulusan PPPK-nya, yaitu:

  1. Peserta yang mengundurkan diri
  2. Peserta yang tidak melengkapi dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan pada Surat edaran Kepala BKN
  3. Peserta yang meninggal dunia.

Melalui Instagram @bkpsdmmajalengkakab, seluruh keluarga besar BKPSDM mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum dan almarhumah.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #jawa barat