RADAR BOGOR – Belakangan ini beredar informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025 ini.
Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen ini tentu saja dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu antusiasme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, membantah isu kenaikan gaji PNS tersebut.
Vino mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis,” ucap Vino.
Vino menjelaskan, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu terlebih dahulu, lalu disahkan melalui Peraturan Presiden (PP).
“Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” tambah Vino.
Diketahui, di tahun 2025 ini pemerintah tengah melakukan efisiensi fiskal, termasuk pemangkasan belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Namun, pemerintah memastikan bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada penyaluran gaji PNS, yang akan dibayarkan sesuai jadwal dan jumlahnya tidak berkurang.
“Gaji PNS tetap aman dan tidak akan terdampak pemangkasan. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024 dengan besaran kenaikan 8 persen.
Namun, jika isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen ini disahkan, kira-kira berapa ya besaran gaji PNS setiap golongan?
Berikut adalah perkiraan gaji yang akan diterima PNS apabila isu kenaikan gaji sebesar 16 persen disahkan pemerintah:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.955.412 – Rp2.927.216
- Golongan Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Golongan Ic: Rp2.225.692 – Rp3.230.092
- Golongan Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.534.672 – Rp4.228.344
- Golongan IIb: Rp2.766.600 – Rp4.404.100
- Golongan IIc: Rp2.883.644 – Rp4.592.512
- Golongan IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp3.232.412 – Rp5.306.832
- Golongan IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.535.808
- Golongan IIIc: Rp3.511.624 – Rp5.765.780
- Golongan IIId: Rp3.662.104 – Rp6.010.012
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- Golongan IVb: Rp3.973.204 – Rp6.530.828
- Golongan IVc: Rp4.144.404 – Rp6.805.024
- Golongan IVd: Rp4.318.724 – Rp7.093.820
- Golongan IVe: Rp4.501.264 – Rp7.393.912
Demikian informasi mengenai perkiraan gaji yang akan diterima PNS apabila isu kenaikan gaji sebesar 16 persen memang benar.***
Editor : Eli Kustiyawati