RADAR BOGOR – Kabar mengenai gaji ke-13 menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir di kalangan masyarakat, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 mendatang.
Namun, jika ada kendala, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi. Tidak semua PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan gaji ke-13.
Melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kategori PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri Tahun 2025
Komponen gaji ke-13 diberikan sesuai dengan sumber anggarannya:
- Gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri yang pendapatannya bersumber dari APBN, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
- Gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri yang pendapatannya bersumber dari APBD, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan ini paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Selain itu, tambahan penghasilan ini harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kategori PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Berdasarkan PP yang ada, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 apabila:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Aturan ini sama seperti ketentuan yang ada di PP Nomor 14 Tahun 2024. Hanya saja kini disesuaikan dengan regulasi tahun 2025.***
Editor : Eka Rahmawati