Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkomdigi Resmi Sosialisasikan Regulasi e-SIM, Upaya Perkuat Perlindungan Data dan Lawan Kejahatan Digital

Ahmad Susandi • Sabtu, 12 April 2025 | 18:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait implementasi e-SIM (embedded SIM) di Indonesia.

Langkah Komdigi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam ekosistem digital yang kian berkembang pesat.

Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/04/2025).

Menkomdigi didampingi Wakil Menteri Nezar Patria serta Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat dalam acara yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai kalangan tersebut.

Dalam paparannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa e-SIM merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan keamanan digital saat ini.

Teknologi ini memungkinkan pengguna memiliki nomor seluler tanpa menggunakan kartu fisik (SIM card), dan menawarkan sistem yang lebih aman serta sulit dipalsukan.

“e-SIM adalah bagian dari solusi untuk mengurangi penyalahgunaan data pribadi, terutama NIK, serta mencegah berbagai bentuk kejahatan digital yang makin marak,” ujar Menkomdigi.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.

Hal ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih bersih, aman, dan bertanggung jawab, sejalan dengan visi besar transformasi digital nasional.

Menkomdigi turut mengapresiasi operator seluler yang telah mendukung regulasi ini dengan menyediakan layanan migrasi e-SIM baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Dia berharap langkah ini dapat mempercepat transisi menuju sistem yang lebih modern, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas data pribadi mereka.

“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam membangun gerakan nasional kebersihan data digital,” tambah Meutya.

Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat, menambahkan bahwa e-SIM bukan hanya alat teknis, tetapi simbol komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan inklusif.

Ia menekankan bahwa edukasi dan literasi digital harus berjalan beriringan dengan penerapan teknologi.

Dengan regulasi baru ini, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan identitas digital dan perlindungan data pribadi, sekaligus memperkuat posisi negara dalam menghadapi tantangan era digital global.

Perlu diketahui, e-SIM adalah teknologi kartu SIM digital yang tertanam langsung di dalam perangkat seluler (smartphone, tablet, wearable).

Pengguna cukup mengunduh profil operator melalui koneksi internet tanpa perlu memasukkan kartu fisik.

Selain praktis, e-SIM juga lebih aman dan efisien, terutama dalam proses validasi identitas.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih aktif menjaga keamanan data pribadinya serta mendukung transisi ke ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Satu data, satu identitas, satu masa depan digital yang lebih aman.***

Editor : Alpin.
#Menkomdigi #e-sim #Lindungi Data Pribadi