Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PNS dan PPPK Wajib Aktivasi MFA di ASN Digital sebelum Batas Waktu Habis, Begini Cara Mudahnya

Ahmad Susandi • Minggu, 13 April 2025 | 10:54 WIB
Tampilan laman ASN Digital Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tampilan laman ASN Digital Badan Kepegawaian Negara (BKN).

RADAR BOGOR – Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan data menjadi hal yang mutlak dan demi memperkuat keamanan sistem informasi kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan PNS dan PPPK aktfivasi MFA atau Multi-Factor Authentication di platform ASN Digital.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transformasi digital BKN untuk melindungi akses akun para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari potensi penyalahgunaan dan ancaman siber.

MFA menjadi sistem keamanan berlapis yang mengharuskan pengguna tidak hanya memasukkan password, tetapi juga kode OTP (One-Time Password) dari perangkat terverifikasi.

Baca Juga: Lawan Timnas Indonesia U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17: Korea Utara Kebingungan dengan Skuad yang Dimiliki Garuda Muda

Artinya, meski ada yang tahu password-mu, mereka tetap tidak bisa masuk tanpa kode unik dari perangkatmu sendiri. Sistem ini sangat efektif mencegah peretasan dan menjaga data ASN tetap aman.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi MFA ASN Digital:

  1. Masuk ke Portal ASN Digital
  1. Ganti Password (jika diminta)
  1. Aktifkan MFA
  1. Install Google Authenticator
  1. Pindai QR Code dan Dapatkan Kode OTP
  1. Masukkan OTP dan Selesaikan Aktivasi

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat Segera Aktivasi MFA di ASN Digital BKN, PNS dan PPPK Simak Caranya

Selamat, kini akun ASN Digital-mu sudah jauh lebih aman.

Perhatikan catatan penting sebelum aktivasi, berikut penjelasannya:

MFA bukan hanya tentang mengikuti aturan baru dari BKN, tetapi tentang melindungi identitas digital kamu sebagai ASN.

Proses aktivasi sangat mudah, hanya butuh beberapa menit, tapi keamanannya tahan seumur hidup sebagai ASN.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #Aktivasi MFA #pns #ASN Digital