RADAR BOGOR - KPK mengonfirmasi bahwa hingga tenggat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih ada seorang pejabat tinggi di jajaran pimpinan DPR RI yang belum menyampaikan laporannya.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Pencegahan KPK, menyebutkan bahwa dari lima pimpinan DPR RI, hanya empat yang telah menunaikan pelaporan harta kekayaan. KPK akan terus memperbarui data tersebut jika ada perubahan.
Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban tahunan bagi penyelenggara negara termasuk pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan sempat diperpanjang oleh KPK hingga 11 April untuk memberikan waktu tambahan kepada para pejabat publik yang belum menyelesaikannya.
Menyikapi situasi tersebut, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan kritik tajam.
Mereka menilai ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dari kalangan legislatif menimbulkan dampak buruk, terutama soal potensi kepemilikan harta yang tidak dilaporkan secara jujur.
Menurut Formappi, transparansi kekayaan adalah fondasi bagi pejabat publik agar dapat mempercayai masyarakat.
Jika ada yang menghindari pelaporan, perlu ditanyakan apakah kekayaan tersebut layak untuk disembunyikan.
Lembaga swadaya masyarakat tersebut menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui kondisi keuangan untuk wakilnya di parlemen.
Formappi juga menyatakan bahwa hal ini bukan sekedar soal administratif, tetapi menyangkut integritas dan etika.
KPK pun mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah salah satu cara untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Selain itu, laporan ini juga menjadi indikator moralitas dan komitmen pejabat terhadap akuntabilitas publik.
Ketidakpatuhan dalam pelaporan, menurut KPK, dapat berdampak pada penilaian integritas seorang pejabat.
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku jabatan untuk menempatkan keterbukaan sebagai prioritas dalam menjalankan amanah.
Akses terhadap LHKPN kini terbuka bagi masyarakat melalui situs resmi KPK. Masyarakat didorong untuk berkumpul dan juga dalam pengawasan terhadap kekayaan pencipta negara.
Kendati KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa pimpinan DPR yang belum melapor, publik berharap adanya transparansi lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya agar tidak lalai terhadap kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.
Upaya kolektif antara masyarakat, lembaga pengawas, dan media diharapkan dapat membentuk sistem yang lebih transparan dan bebas dari korupsi, dimulai dari hal-hal yang paling mendasar: keterbukaan soal harta kekayaan. (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin