RADAR BOGOR—Jelang keberangkatan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025 mendatang, para jemaah haji harus memperhatikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan barang bawaan mereka.
Ini sangat penting untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak mengganggu keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci.
Barang-barang tertentu yang dianggap berisiko, seperti barang yang mudah meledak atau melanggar aturan penerbangan, termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper jemaah haji.
Buku Infrografis Manasik Haji 2025 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan peraturan bawang bawaan ini.
Jemaah haji tidak boleh membawa lebih dari 32 kilogram barang bawaan, termasuk perlengkapan umum haji di bagasi pesawat. Berikut daftar barang jemaah haji yang dilarang dibawa dalam koper :
1. Uang
2. Material korosif
3. Gas bertekanan
4. Bahan peledak
5. Zat oksidasi
6. Cairan mudah terbakar
7. Bahan kimia/zat beracun
8. Kendaraan kecil dengan baterai
9. Material radioaktif
10. Pemantik
11. Kore api dan power bank
12. Rokok Lebih dari 200 batang
13. Air zamzam
Menurut pelaksanaan haji sebelumnya, air zamzam akan dibagikan saat para jemaah tiba di asrama haji debarkasi masing-masing. Tidak boleh memasukkan air zamzam ke dalam koper besar atau jinjing.
Daftar barang yang tidak boleh dibawa dalam tas kabin jemaah haji
1. Gunting
2. Pisau
3. Cutter
4. Obeng
5. Peniti
6. Silet
7. Senjata Api
8. Benda tumpul
9. Bahan peledak
10. Produk dari hewan
11. Benda yang memiliki kandungan gas
12. Daging dan susu segar
13. Zat cair lebih dari 100 ml
14. Rokok elektronik
15. Power bank lebih dari 20.000 volt
Semua barang bawaan, termasuk koper di bagasi dan tas kabin, akan disimpan di tempat yang telah ditentukan maskapai.
Jemaah haji diminta untuk memperhatikan petunjuk selama penerbangan dan disarankan untuk memperbanyak zikir, doa, dan membaca ayat Al-Quran. (***)
Editor : Yosep Awaludin