Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Benarkah Ada Pengurangan Penerima Bansos di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Senin, 14 April 2025 | 08:40 WIB

 

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos.
 
RADAR BOGOR - Simak informasi terkait pertanyaan penting yang banyak beredar, yaitu mengenai potensi pengurangan penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025. 
 
Informasi ini penting untuk disimak oleh seluruh masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar mengetahui status kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial.
 
Memang benar bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian jumlah penerima bantuan sosial, termasuk dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, pada tahun 2025. 
 
Baca Juga: Hore! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Alokasi April–Juni 2025 Cair, Saldo Rp600 Ribu di Wilayah Ini, Tarik Tunai Sekarang Juga
 
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dialokasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
 
Berikut Alasan Potensi Pengurangan Penerima Bansos, di antaranya:
 
1. Validasi Data Penerima Melalui DTSE
 
Kemensos melakukan survei Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) nasional untuk memperbarui dan memvalidasi data penerima bansos. 
 
Tujuannya adalah mengidentifikasi KPM yang dinilai telah mampu secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
 
Dengan demikian, bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih layak dan belum pernah menerima bantuan sama sekali.
 
2. Target Graduasi Penerima
 
Menteri Sosial menargetkan adanya graduasi bagi beberapa kategori KPM. Setiap pendamping sosial juga memiliki target untuk menggraduasi sejumlah KPM di wilayah dampingannya. 
 
Baca Juga: Kabar Bahagia Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Kapan KPM Boleh Cek Saldo Kartu KKS? Cek Mekanismenya
 
Pemerintah menekankan bahwa PKH dan BPNT bukanlah program bantuan yang bersifat permanen, melainkan sebagai "tangga" menuju kemandirian sosial dan ekonomi. Penerima yang dianggap telah mandiri didorong untuk keluar dari program ini.
 
3. Efisiensi Anggaran
 
Meskipun anggaran Kemensos mengalami pemangkasan, pemerintah memastikan bahwa anggaran bantuan sosial yang diberikan langsung kepada masyarakat tidak dikurangi jumlahnya. 
 
Penyesuaian jumlah penerima merupakan salah satu cara untuk menjaga efisiensi anggaran agar bantuan dapat lebih fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.
 
Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos: Aplikasi SIKS-NG Muncul Menu Baru, KPM Dilarang Sering Cek Saldo hingga Info Penting Program PENA
 
Saat ini, pendamping sosial di seluruh Indonesia sedang melakukan survei lapangan (ground check) untuk mencocokkan data KPM yang ada di lapangan dengan data yang tercatat di DTSE. 
 
Seperti diketahui, pencairan PKH dan BPNT saat ini menggunakan data DTSE, yang merupakan integrasi dari data DTKS, P3KE, dan Regsosek. 
 
Survei ini bertujuan untuk memverifikasi kembali kondisi sosial ekonomi penerima bantuan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta kepemilikan aset.
 
Kepemilikan aset menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kelayakan penerima bansos. 
 
Contohnya, KPM yang anggota keluarganya memiliki mobil atau sepeda motor dengan nilai di atas Rp30 juta, atau memiliki lebih dari satu sepeda motor dengan total nilai melebihi angka tersebut, dapat menjadi alasan untuk dinonaktifkan sebagai penerima bantuan. 
 
Selain itu, kepemilikan lahan luas (kebun, sawah), atau kontrakan yang banyak, juga akan diverifikasi.
 
Pekerjaan dan penghasilan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga menjadi pertimbangan. 
 
Jika ada anggota keluarga yang bekerja dengan upah di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), KPM tersebut juga berpotensi dinonaktifkan. Kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak masa Menteri Sosial sebelumnya.
 
Apabila terdapat penerima bansos yang masih dalam satu kartu keluarga dengan anak yang bekerja dengan gaji di atas UMP/UMK, namun orang tua tersebut masih layak menerima bantuan, solusinya adalah segera memisahkan kartu keluarga. 
 
Anak yang sudah bekerja dikeluarkan dari kartu keluarga agar data orang tua tetap dinilai layak menerima bansos. Terutama jika anak tersebut sudah memiliki rumah tangga sendiri atau tinggal terpisah karena pekerjaan.
 
Demikian informasi mengenai potensi pengurangan penerima bansos di tahun 2025. Diharapkan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas untuk KPM bansos.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #2025