Informasi Penting, Batasan Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek Data Anda di DTSTN
Mutia Tresna Syabania• Senin, 14 April 2025 | 10:55 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
RADAR BOGOR - Kabar soal pembatasan masa penerimaan bantuan sosial (bansos) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.
Muncul pertanyaan, benarkah penerima bansos yang telah menerima bantuan selama 5 tahun akan dihapus?
Bagaimana nasib KPM yang belum mampu mandiri secara ekonomi meski telah menerima bantuan bertahun-tahun? Simak informasi lengkapnya.
Bagi warga usia produktif, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi mereka untuk diberdayakan melalui program-program bantuan modal, pelatihan manajemen usaha, atau pelatihan kerja melalui Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian lainnya.
Mensos tengah menyiapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
KPM usia produktif akan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan agar dapat mandiri secara ekonomi dan terlepas dari ketergantungan pada bansos.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menerima bantuan, melainkan bangkit dan berdaya. Mensos menegaskan bahwa idealnya, masa maksimal penerimaan bansos adalah 5 tahun, kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa batasan waktu dapat memotivasi penerima untuk berusaha lebih keras, sementara yang lain khawatir dengan nasib KPM yang kondisinya belum membaik meski telah menerima bantuan dalam waktu lama.
Informasi terbaru juga menyebutkan mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSTN) sebagai basis data penerima bantuan sosial.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa DTSE akan digunakan pada triwulan kedua. Namun, informasi terkini dari Mensos Gus Ipul menyatakan bahwa DTSTN akan mulai digunakan pada triwulan ketiga tahun 2025.
Gus Ipul menjelaskan bahwa data penerima bansos berdasarkan DTSTN akan berbeda dengan data sebelumnya. Akan ada penerima yang keluar dari daftar (exclusion error) dan penerima baru yang masuk (inclusion error).
Saat ini, Kemensos tengah mematangkan data penerima DTSTN dengan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima benar-benar termasuk dalam kategori keluarga miskin dan miskin ekstrem (desil 1 dan desil 2).
Untuk merealisasikan kebijakan baru ini, Menteri Sosial meminta seluruh pendamping sosial untuk memiliki target yang lebih jelas dalam mendorong KPM agar produktif.
Pendamping yang berinteraksi langsung dengan KPM diharapkan dapat mengevaluasi perkembangan mereka setiap tahun dan mendorong KPM usia produktif untuk mengikuti program pemberdayaan.
Kebijakan pembatasan masa penerimaan bansos hingga 5 tahun merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi KPM usia produktif melalui program pemberdayaan.
Evaluasi data penerima bansos secara berkala dan penggunaan DTSTN diharapkan dapat memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Peran aktif pendamping sosial sangat penting dalam mengarahkan KPM menuju kemandirian.***