RADAR BOGOR - Kabar terkini bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang menantikan pencairan bantuan tahap kedua alokasi bulan April, Mei, hingga Juni tahun 2025.
Proses pencairan bansos ini diperkirakan akan segera disalurkan oleh pusat. Bersamaan dengan itu, terdapat imbauan penting terbaru yang wajib dipahami oleh seluruh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan yang diterima nantinya lancar, utuh, dan tidak berkurang sama sekali.
Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan adanya potensi aturan baru terkait masa penerimaan bantuan PKH dan BPNT.
Mensos berencana membuat peraturan menteri yang membatasi penerimaan bantuan sosial maksimal hanya selama 5 tahun.
Langkah ini didasari oleh evaluasi data penerima bansos yang dinilai kurang tepat sasaran dan perlu diperbaiki melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).
Pembaruan data penerima bansos juga akan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan melalui dua jalur koreksi, yaitu formal dan partisipasi.
Mensos menekankan bahwa idealnya, bantuan sosial diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk usia produktif.
Oleh karena itu, batasan maksimal 5 tahun penerimaan bansos (kecuali kategori rentan) tengah dipertimbangkan.
Bagi para KPM PKH dan BPNT yang saat ini menantikan pencairan tahap kedua (diperkirakan antara April, Mei, atau Juni 2025), terdapat beberapa himbauan penting yang harus diperhatikan agar dana bantuan diterima dengan baik:
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri: Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh setiap KPM PKH dan BPNT.
Jika saat ini kartu KKS masih dipegang oleh pendamping atau pihak lain, KPM diminta untuk segera mengambilnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi potongan dana yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat dan menghambat ketepatan sasaran bantuan.
2. Terima Bantuan Secara Utuh dan Mandiri: Dipastikan bahwa KPM PKH dan BPNT harus menerima dana bantuan secara utuh, tanpa adanya potongan apapun.
KPM juga diharapkan untuk mengambil sendiri dana bantuan tersebut guna menghindari potensi potongan yang merugikan.
3. Prioritaskan untuk Kebutuhan Pokok: Dana bantuan PKH dan BPNT dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, pulsa, atau barang tidak bermanfaat lainnya.
4. Penggunaan Dana PKH yang Tepat: Khusus untuk bantuan PKH, dana diperbolehkan untuk membeli kebutuhan sekolah (buku, alat tulis, SPP, seragam) bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
Secara umum, baik dana PKH maupun BPNT diprioritaskan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
Demikian informasi dan himbauan penting yang perlu diketahui oleh seluruh KPM PKH dan BPNT menjelang pencairan tahap kedua yang diperkirakan akan segera disalurkan.
Diharapkan informasi ini bermanfaat dan dana bansos yang diterima dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.***
Editor : Eka Rahmawati