RADAR BOGOR – Saat ini, masalah peretasan sering terjadi di dunia digital. Untuk itu, perlu adanya keamanan lebih untuk mengamankan data-data pribadi.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk memperkuat sistem perlindungan data pribadi digital guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kali ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mengamankan data pribadi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN meluncurkan sistem baru, yaitu penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang berfungsi untuk melindungi integritas serta kerahasiaan data ASN.
Oleh sebab itu, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkan fitur MFA ini.
Tetapi, apakah pengaktifan fitur MFA ASN memiliki batas waktu? Simak penjelasan berikut!
Apa Itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan digital yang meminta pengguna untuk melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login ke sistem BKN.
Jadi, bukan cuma pakai kata sandi, tapi juga harus memasukkan kode OTP yang dikirim ke perangkat yang terdaftar.
Langkah-langkah Mengaktifkan MFA ASN
Buka browser dan kunjungi tautan https://asndigital.bkn.go.id.
Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi “Login,” lalu masukkan username dan kata sandi akun MyASN Anda.
Setelah berhasil masuk, sistem akan meminta aktivasi MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
Tunggu beberapa saat hingga muncul kode QR. Pindai kode tersebut menggunakan aplikasi seperti Google Authenticator atau aplikasi pemindai QR lainnya yang mendukung fitur serupa.
Setelah proses pemindaian berhasil, aplikasi akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.
Tunggu hingga proses selesai. Nama perangkat yang digunakan akan muncul, lalu klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.
Apakah Ada Batas Akhir Aktivasi MFA?
Batas akhir tidak merujuk pada waktu aktivasi MFA, tetapi pada penggunaan layanan BKN yang wajib login dengan menginput kode keamanan atau OTP.
Artinya, meski bisa diaktifkan kapan saja, kamu tetap wajib mengaktifkan MFA jika ingin menggunakan layanan seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan lainnya.
Tanpa MFA, akses ke sistem tidak akan terbuka.
Perlu diketahui bahwa MFA bukanlah aplikasi baru, melainkan sistem keamanan tambahan untuk mengakses layanan BKN.
Para ASN yang akan menggunakan layanan kepegawaian seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan sebagainya hanya perlu login via ASN Digital dengan menggunakan kode keamanan tambahan OTP yang bisa diperoleh setelah aktivasi MFA.***
Editor : Eli Kustiyawati