RADAR BOGOR - Berikut ini akan menginformasikan mengenai nama-nama yang dipastikan akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial atau bansos untuk tahap kedua.
Informasi ini penting untuk diketahui agar penerima bansos dapat memantau status kepesertaan. Simak terus artikel ini hingga selesai untuk mengetahui detail selengkapnya.
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei dan akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN), bukan lagi DTKS.
Hal tersebut berarti akan ada perubahan dalam daftar penerima. Untuk mengecek status kepesertaan Anda di tahap kedua, masih dapat menggunakan website cekbansos.kemensos.go.id.
Pada kesempatan sebelumnya, telah diinformasikan mengenai nama-nama yang secara resmi masuk dalam DTKSN untuk tahap kedua.
Kali ini, ada informasi mengenai ciri-ciri nama yang secara resmi dihapus dari daftar penerima. Berikut adalah beberapa kategori KPM yang dipastikan tidak akan menerima pencairan bantuan sosial di tahap kedua:
1. Data NIK Tidak Padan dengan Dukcapil
Jika pada laman Cek Bansos di bagian PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tertera keterangan bahwa "Informasi NIK dinyatakan tidak padan oleh Dukcapil" tanpa adanya status PBIJK yang aktif, maka bantuan sosial (baik PKH maupun BPNT) akan otomatis terhenti di tahap kedua.
2. Status PBIJK "Tidak" dan Keterangan "Gagal Pendaftaran PPU/BU"
Jika status PBIJK Anda adalah "Tidak" dan pada periode tertera keterangan "Gagal pendaftaran PPU BU" (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha) atau PPBU (Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di badan usaha dan menerima gaji/upah).
Ini menandakan bahwa sistem membaca gaji Anda sudah di atas UMR karena terdeteksi memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan. Akibatnya, bantuan PKH dan BPNT tidak akan dicairkan kembali.
3. Data NIK Tidak Padan atau Data Ganda/Beda
Jika pada Cek Bansos tertera "Informasi NIK dinyatakan tidak padan oleh Dukcapil" atau terdapat keterangan "data ganda nama jenis kelamin tanggal lahir ini berbeda", hal ini juga menjadi penghambat pencairan bantuan sosial (PKH maupun BPNT).
4. Status "Meninggal" di Data DTKS
Jika pada PBIJK tertera keterangan "meninggal informasi dari DTKS bulan berjalan", maka KPM yang bersangkutan telah terdata meninggal dunia oleh Dukcapil.
Bantuan sosial tidak akan dicairkan kembali kecuali ada pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Update Terbaru Bansos: Hasil Cek Saldo PKH BPNT Tahap 2 Hari Ini dan Perubahan Penting Data Penerima
5. Status PBIJK "Tidak" dan Keterangan "Gagal Keluarga dengan Daya PLN 2.200 Volt Amp"
Jika status PBIJK Anda adalah "Tidak" dan pada periode tertera keterangan "gagal keluarga dengan daya PLN 2.200 volt amp", ini juga menjadi alasan utama bantuan sosial (baik PKH maupun BPNT) tidak akan dicairkan kembali di tahap kedua atau seterusnya.
Saat ini, di bulan April, data para KPM sedang diproses untuk menentukan kelayakan mereka. Diharapkan para KPM dapat terus berdoa agar tetap dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
Kemungkinan akan ada KPM yang menerima bantuan di tahap pertama namun tidak di tahap kedua karena beberapa faktor yang telah disebutkan.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai perkembangan penyaluran bantuan sosial tahap kedua.
Proses penyaluran belum terlaksana karena di bulan April masih berlangsung survei dan pengolahan data.
Diperkirakan penentuan nama-nama penerima bansos baru akan terjadi di bulan Mei, dan diharapkan proses penyaluran dapat dipercepat.***