Kabar Bahagia bagi KPM Bansos PKH dan BPNT, Bonus Tambahan Rp1,8 Juta Siap Disalurkan Melalui PIP, Ini Kriterianya
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 15 April 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi uang bansos.
RADAR BOGOR - Simak ada kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT. Bagi KPM yang telah menerima bantuan tahap 1, diharapkan untuk tetap bersyukur atas rezeki yang telah diterima, meskipun terdapat perbedaan jumlah bantuan yang diterima pada tahap tersebut.
Perlu dipahami bahwa pencairan bansos telah disesuaikan dengan data yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kini, bersiaplah bagi KPM PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan tahap 1, karena ada informasi terbaru mengenai jadwal pencairan tahap kedua.
Selain itu, ada kabar gembira mengenai bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 khusus untuk KPM dengan kategori tertentu.
Bantuan tambahan ini tentu akan menjadi pelengkap yang sangat bermanfaat. Kategori KPM seperti apa yang berhak menerima bonus ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 ini merupakan bagian dari program Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah kembali mencairkan PIP di tahun 2025 sebagai wujud dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar mereka dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah ekonomi.
Melalui PIP, siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Dana bantuan PIP ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan bantuan PIP:
- Anak sekolah telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.
- Telah melakukan aktivasi rekening siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) namun memenuhi kriteria juga berhak mendapatkan bantuan PIP.
- Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah jenjang SMA/MA/SMK yang telah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP berhak mendapatkan uang bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Alhamdulillah, kategori KPM PKH dan BPNT yang telah disebutkan berhak menerima bantuan PIP ini. Informasi ini diharapkan menjadi kabar gembira dan bermanfaat bagi para KPM.***