RADAR BOGOR - Pemerintah mengadakan program rumah subsidi dan program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dikhususkan untuk 13 profesi seperti ojek online, buruh, guru, dan wartawan.
Pemerintah menilai kelompok profesi yang tercantum merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi tetapi belum sepenuhnya mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan akses hunian.
Presiden Prabowo menyebut ada seribu unit rumah untuk pengemudi mitra roda dua dan 1.000 roda empat untuk Gojek.
Baca Juga: Angka Perceraian di Indonesia Tinggi, Kemenag Lakukan Layanan Paska Pernikahan, Begini Penjelasannya
“Jadi kita hari ini bicara soal perumahan subsidi bagi pengemudi mitra roda dua dan mitra roda empat,” ujar Prabowo dikutip Senin, 14 April 2025.
Persyaratan Umum
Menurut keterangan dari laman BP Tapera ada persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti:
-
Berkewarganegaraan Indonesia.
-
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan.
-
Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
-
Tidak memiliki rumah.
-
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar 8 juta per-bulan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Program Sekolah Rakyat pada Juli 2025, Rekrutmen Guru segera Dibuka
Syarat Khusus bagi Ojek Online
-
Pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.
-
Penghasilan maksimal sesuai dengan kinerja.
-
Calon penerima harus menunjukan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi.
Baca Juga: Pemerintah Buka Sekolah Rakyat di 53 Titik Mulai Tahun Ini, Berikut Lokasinya
Syarat Khusus bagi Wartawan
-
Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
-
Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses pengajuan ini dapat dilakukan dengan mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan.
Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk menghasilkan bantuan tepat sasaran.