Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mengenal Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS, Segini Rincian Besarannya

Ira Yulia Erfina • Rabu, 16 April 2025 | 16:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

RADAR BOGOR – Gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan gaji tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja bagi PNS di Indonesia. Tujuan utama pemberian gaji 13 dan gaji 14 yakni untuk kesejahteraan aparatur negara dan membantu kebutuhan finansial diluar gaji bulanan. Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan gaji 14 PNS tahun 2025 ini?

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Sedangkan gaji ke-14 adalah insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan dengan bentuk tunjangan hari raya (THR).

Berikut merupakan rincian besaran gaji 13 dan gaji 14 berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja PNS.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Pegawai Non-ASN Pada Lembaga Non-Struktural

Selanjutnya, merupakan rincian gaji 13 dan gaji 14 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja PNS.

SD/SMP/Sederajat

SMA/Diploma I

Diploma II/ Diploma III

STRATA I/ Diploma IV

STRATA II/STRATA III

 

Editor : Eka Rahmawati
#gaji ke-14 #gaji ke-13 #besaran