RADAR BOGOR – Gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan gaji tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja bagi PNS di Indonesia. Tujuan utama pemberian gaji 13 dan gaji 14 yakni untuk kesejahteraan aparatur negara dan membantu kebutuhan finansial diluar gaji bulanan. Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan gaji 14 PNS tahun 2025 ini?
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sedangkan gaji ke-14 adalah insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan dengan bentuk tunjangan hari raya (THR).
Berikut merupakan rincian besaran gaji 13 dan gaji 14 berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja PNS.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil ketua/ Wakil kepala: Rp24.721.000
- Sekretaris: Rp23.420.000
- Anggota: Rp23.420.000
Pegawai Non-ASN Pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- EselonIII: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Selanjutnya, merupakan rincian gaji 13 dan gaji 14 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja PNS.
SD/SMP/Sederajat
- Masa Kerja 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja >20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
- Masa Kerja 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja >20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/ Diploma III
- Masa Kerja 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja >20 tahun: Rp4.884.600
STRATA I/ Diploma IV
- Masa Kerja 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja >20 tahun: Rp6.521.550
STRATA II/STRATA III
- Masa Kerja 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja >20 tahun: Rp7.542.150.
Editor : Eka Rahmawati