RADAR BOGOR - Pemerintah memperkirakan akan membuka formasi CPNS pada tahun 2025 dan meskipun jadwal resmi belum diumumkan, calon pelamar disarankan untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini, berikut instansi dengan tunjangan tertinggi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, mempelajari materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mengikuti try out online untuk membiasakan diri dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. Selain itu, persiapkan dengan matang instansi mana yang akan dipilih.
Pemilihan instansi akan berpengaruh terhadap peluang kelulusan peserta, jika kamu menginginkan instansi dengan tunjangan yang besar, beberapa kementerian ini bisa jadi pilihan tepat untuk referensi pada seleksi CPNS mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), TPP Beban kerja PNS terendah oleh Kepala Subbagian SMAN/SMKN dengan nominal Rp.2.125.000 per bulan, sedangkan TPP Prestasi kerja tertinggi diterima sekretaris daerah (sekda) yaitu Rp.127.710.000 dengan kelas jabatan 17.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan terendah diraih oleh jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4, yaitu Rp.5.361.800. Sedangkan, tuin terbesar diterima pejabat struktural (eselon I) dengan peringkat jabatan 27, yaitu Rp.117.375.000.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Peraturan Menkumham Nomor 27 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementeian Hukum dan HAM, tukin terendah diraih oleh jabatan pramubakti (kelas jabatan 3), yaitu Rp.2.898.000. Sedangkan menteri menerima tunjangan sebesar Rp.49.860.000.
Kementerian Keuangan
Besaran tunjangan kinerja pada instansi Kemenkeu berkisar antara Rp.2.575.000 (kelas jabatan I) hingga Rp.46.950.000 (kelas jabatan 27) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenkeu.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja Pegawai lingkungan PUPR dengan besaran tunjangan antara Rp.2.575.000(kelas jabatan I) hingga Rp.41.550.000 (kelas jabatan 17).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tunjangan Kinerja pada instansi BPKP yaitu Rp.2.575.000 hingga Rp.41.550.000 sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 34 tahun 2023 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BPKP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Perpres Nomor 188 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, tukin di BPK berkisar Rp.1.540.000 untuk kelas jabatan I hingga Rp.41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
Mahkamah Agung
Besaran tunjangan kinerja pada Mahkamah agung mencapai Rp.1.938.000 untuk kelas jabatan I hingga Rp.37.560.000 sebagaimana tercantum dalam Perpres nomor 8 tahun 2020 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung.
Editor : Eka Rahmawati