Update Bantuan PIP Cair di 2 Bank Ini hingga Bansos BPNT untuk Siswa Kelas Akhir Cair Rp375 Ribu
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 16 April 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos
RADAR BOGOR - Proses pencairan bansos PKH dan BPNT diperkirakan akan segera disalurkan oleh pusat dalam waktu dekat. Kabar baiknya, terpantau sudah ada saldo baru yang masuk untuk kategori KPM tertentu di daerah dan bank tertentu.
Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 saat ini sedang dipersiapkan oleh pusat.
Status data secara online menunjukkan bahwa sebagian KPM telah mengalami perubahan status periode salur menjadi alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
Tahapan selanjutnya yang ditunggu adalah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang akan mengarahkan penyaluran dana ke rekening penerima.
Selanjutnya, akan ada Instruksi Tetap (SI) dari pemerintah kepada bank pengelola kartu KKS Merah Putih, maka dari itu KPM diwajibkan untuk pengisian dana ke rekening KKS KPM.
Di samping itu, untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua diperkirakan akan segera menyusul setelah tahapan ini selesai.
Kemungkinan, bansos BPNT tahap kedua akan dicairkan lebih dulu, diikuti oleh bantuan PKH tahap kedua.
Kabar gembira, saldo bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMP telah cair sebesar Rp375.000 di Bank BRI. Pencairan PIP SMP termin 1 di bulan April sudah mulai berlangsung.
Tak hanya itu, KPM dengan siswa kelas akhir SMP juga menerima pencairan bantuan PIP sebesar Rp375.000 di Bank BRI. KPM dengan siswa kelas akhir SMA atau SMK menerima pencairan bantuan PIP sebesar Rp900.000 di Bank BNI.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap susulan di bulan April ini juga sudah mulai dicairkan sebesar Rp600.000 di Bank BNI.
Bantuan BPNT kembali cair untuk KPM dengan siswa SMP kelas akhir (kelas 9) sebesar Rp375.000. Selamat kepada para KPM yang telah menerima bantuan tambahan hari ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Simak terus update perkembangan terbaru mengenai pencairan PKH dan BPNT tahap kedua serta bantuan sosial lainnya.***