RADAR BOGOR - Kasus mega korupsi proyek e-KTP memang belum sepenuhnya tuntas. Salah satu buron utamanya, Paulus Tannos, masih berada di luar negeri dan jadi perhatian banyak pihak.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bergerak cepat demi membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia melalui jalur ekstradisi.
Meski Indonesia dan Singapura sudah sepakat dalam perjanjian ekstradisi Paulus Tannos, tetap ada syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
Salah satunya adalah affidavit atau surat pernyataan bersumpah yang menjadi bagian dari sistem hukum di Singapura. Tanpa dokumen ini, permintaan ekstradisi bisa saja mandek.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang dalam proses menyusun affidavit tersebut. Targetnya, semua kelengkapan dokumen akan rampung dan dikirim sebelum akhir April 2025.
Menariknya, dalam proses ini, KPK tidak bergerak sendirian. Mereka berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Koordinasi lintas lembaga ini penting supaya dokumen yang dikirim ke Singapura memenuhi standar hukum yang berlaku di sana.
Affidavit ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bukti bahwa permintaan ekstradisi dilakukan secara sah, resmi, dan punya dasar hukum kuat.
Di Singapura, dokumen semacam ini jadi landasan hukum utama yang menentukan apakah seseorang bisa diekstradisi atau tidak.
Paulus Tannos sendiri jadi salah satu nama besar dalam kasus e-KTP. Ia ditengarai ikut menikmati aliran dana korupsi proyek yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar.
Setelah cukup lama jadi buron, keberadaannya di Singapura memicu upaya pemerintah Indonesia untuk segera memulangkannya.
Kalau semua dokumen bisa dikirim tepat waktu dan diterima dengan baik oleh otoritas Singapura, peluang pemulangan Paulus Tannos ke tanah air bakal terbuka lebar.
Tentu saja, ini jadi langkah penting untuk menyelesaikan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Publik sendiri menaruh ekspektasi besar terhadap proses ini. Pasalnya, ekstradisi Paulus Tannos akan menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor—bahkan di luar negeri sekalipun. Ini sekaligus memperkuat citra Indonesia dalam penegakan hukum di mata internasional.
KPK pun berharap, keberhasilan ekstradisi ini bisa menjadi contoh bagi kerja sama hukum antarnegara lainnya di masa depan.
Terlebih, korupsi kini banyak dilakukan secara lintas negara, sehingga pendekatan hukum yang kolaboratif sangat dibutuhkan.
Proses ini memang belum selesai. Tapi langkah-langkah konkret sudah diambil. Harapannya, sebelum bulan ini berakhir, semua dokumen sudah sampai ke tangan pemerintah Singapura, dan selanjutnya proses hukum bisa berjalan lebih cepat.
Dengan waktu yang makin mepet, semua pihak harus kerja cepat tapi tetap hati-hati. Karena yang dipertaruhkan bukan cuma satu kasus, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Yang jelas, semua mata sedang tertuju ke KPK. Akankah mereka berhasil membawa Paulus Tannos pulang? Kita tunggu saja hasil akhirnya, semoga jadi kabar baik buat penegakan hukum di tanah air. (***)
Penuis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin