RADAR BOGOR—UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan segera direvisi oleh Komisi II DPR RI. Salah satu poin dalam draf revisi UU ASN adalah bahwa presiden memiliki otoritas untuk mencopot pejabat eselon.
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin soal revisi UU ASN.
Zulfikar menyatakan bahwa otoritas tersebut sudah ada dalam UU ASN, tetapi telah diubah seiring waktu.
"Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," tuturnya.
Zulfikar juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Dia percaya bahwa menambahkan kewenangan presiden akan mengganggu desentralisasi dan otonomi daerah.
Untuk negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya, itu tidak sesuai.
"Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya, pejabat pembina kepegawaian, jika di daerah ini bupati, gubernur, atau wali kota," ujarnya.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kapan Komisi II mulai menyusun Revisi UU ASN karena Badan Keahlian DPR RI masih menyempurnakan draf daripada RUU tersebut. (***)
Editor : Yosep Awaludin