RADAR BOGOR – Perhatian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT. Pendamping PKH mendapatkan tugas penting untuk mengunjungi rumah KPM (ground check).
Tugas ini bertujuan memastikan bansos tahap 1 telah ditarik dan dimanfaatkan langsung oleh KPM.
Selain itu, ada kabar gembira mengenai pencairan dana PIP (Program Indonesia Pintar) bagi siswa sekolah. Simak informasi lengkapnya!
Di tengah kesibukan melakukan survei ground checking hingga 30 April untuk memperbarui data sosial ekonomi masyarakat dan memastikan ketepatan sasaran bansos, pendamping PKH juga memiliki tugas lain.
Petugas akan mengunjungi KPM yang terindikasi belum melakukan transaksi pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1.
Bagi KPM yang bantuannya telah masuk pada periode tersebut namun belum ditarik, diharapkan untuk segera melakukan pencairan.
Keterlambatan penarikan dalam jangka waktu tertentu berpotensi menyebabkan dana ditarik kembali ke kas negara karena adanya batas waktu penyaluran tahap 1.
Kementerian Sosial menginstruksikan pendamping PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian atau pengecekan KPM yang tidak melakukan transaksi melalui aplikasi Sigma.
Penugasan ini akan dilaksanakan setelah surat tugas resmi dari Kementerian Sosial diterbitkan, dengan periode penelitian transaksi antara tanggal 21 hingga 30 April 2025.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan penyebab KPM tidak melakukan transaksi pada penyaluran periode Januari–Maret (tahap 1) tahun 2025.
Penting untuk dicatat, tidak semua pendamping akan mendapatkan tugas penelitian ini, dan tidak semua KPM akan dikunjungi.
KPM yang akan dikunjungi adalah mereka yang namanya tertera dalam daftar di aplikasi Sigma Mobile pendamping.
Pendamping akan datang langsung ke rumah KPM untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah melakukan transaksi atau belum.
Bagi KPM yang belum menarik dan memanfaatkan bantuannya, segera cek saldo Anda.
Jika terdapat saldo bantuan PKH atau BPNT, segera lakukan penarikan agar dana tidak kembali ke kas negara dan dianggap gagal salur.
Kriteria penetapan penerima PIP didasarkan pada pemadanan data di DTKS dan P3KE, serta siswa yang telah menerima PIP pada tahun 2024 dan memiliki rekening aktif.
Dana PIP telah ditransfer oleh bank penyalur ke rekening masing-masing siswa sejak Idulfitri.
Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa Kelas Akhir:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp900.000)
Demikian informasi terbaru mengenai agenda pendamping bansos PKH di lapangan dan pencairan dana PIP.***
Editor : Eli Kustiyawati