RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Hal ini disampaikan BKN melalui Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 11 April 2025.
Mengacu pada surat edaran tersebut, BKN menyampaikan bahwa seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan dimulai pada 22 April 2025.
Itu artinya, terdapat pengunduran jadwal ujian seleksi kompetensi yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 April 2025.
Selain itu, BKN juga menyampaikan kepada peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 bahwa peserta baru bisa mengunduh kartu ujian setelah Admin SSCASN instansi memfinalkan jadwal melalui menu PPPK.
Namun, sebelum itu, Admin SSCASN harus memastikan terlebih dahulu jadwal telah sesuai dengan jumlah peserta yang berhak mengikuti ujian sebelum jadwal difinalkan.
Mengenai jadwal pembagian sesi ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2, BKN menetapkan bahwa ujian dibagi menjadi tiga sesi setiap harinya, kecuali hari Jumat yang hanya dua sesi.
Barang yang Wajib Dibawa Saat Seleksi Kompetensi PPPK
Berikut ini adalah dua barang yang wajib dibawa oleh peserta agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2:
1. Kartu Peserta Ujian
Peserta harus memperhatikan beberapa hal terkait kartu peserta ujian, di antaranya:
- Unduh di portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
- Cetak berwarna
- Identitas harus terlihat jelas
Jika tidak membawa kartu ujian ini, maka peserta otomatis tidak bisa mengikuti ujian seleksi PPPK tahap 2.
2. Identitas Diri
Peserta bisa memilih salah satu dari beberapa identitas diri berikut:
- E-KTP asli berwarna
- Surat pengganti KTP
- KK asli atau legalisir
- KTP/KK digital cetak berwarna + QR code
Selain harus membawa kedua barang di atas, peserta juga harus mengetahui barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Barang yang Boleh Dibawa:
- Pensil kayu
Hanya ini satu-satunya alat bantu yang boleh dibawa ke ruang ujian untuk membantu peserta saat menjawab soal hitungan.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa:
- Buku atau catatan
- Kalkulator
- HP/gadget
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata
- Perhiasan/aksesoris
- Ikat pinggang
Syarat utama untuk bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2 adalah kartu peserta ujian dan identitas diri.***
Editor : Eli Kustiyawati