RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan Program Sembako BPNT tahap kedua.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memaparkan bahwa penyaluran bansos serentak ditargetkan mulai pada bulan Mei 2025, setelah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSTN) rampung.
“Bagi KPM PKH dan BPNT yang menantikan pencairan bansos tahap kedua, penting untuk memahami tahapan proses penyalurannya,” kata Gus Ipul.
Tahapan Proses Penyaluran Bansos Tahap 2:
Pemutakhiran Data DTSTN
BPS mengelola langsung data DTSTN yang menjadi dasar penyaluran bansos.
Penggunaan data baru ini akan menyebabkan perbedaan data penerima dibandingkan tahap-tahap sebelumnya.
DTSTN merupakan penggabungan data dari Regsosek, P3KE, dan DTKS yang dipadankan secara individu maupun keluarga berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuan penggunaan DTSTN adalah untuk pensasaran bansos yang lebih tepat dan membangun database profil sosial ekonomi penduduk Indonesia yang akan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penetapan Calon KPM
Setelah data DTSTN siap, Kemensos akan melakukan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penetapan Lembaga Penyalur: Selanjutnya, Kemensos akan menetapkan lembaga penyalur bansos.
Kick-off Penyaluran Serentak
Ditargetkan pada bulan Mei 2025, Kemensos akan memulai penyaluran bansos secara serentak.
Pendampingan dan Monitoring Penyaluran: Proses penyaluran akan didampingi dan dimonitor untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran.
Desk Pengaduan
Kemensos juga akan menyediakan desk pengaduan baik secara daring maupun luring.
Tindak Lanjut Aduan dan Evaluasi
Pada bulan Juni, akan dilakukan tindak lanjut terhadap aduan, evaluasi data, pemberian umpan balik, sinkronisasi data DTSTN ulang, rekonsiliasi penyaluran, dan pengembalian sisa dana ke kas negara sebagai persiapan triwulan berikutnya.
Transisi dari DTKS ke DTSTN berpotensi menimbulkan dua kondisi:
- Exclusion error: Individu yang sebelumnya tidak menerima bansos namun dinilai layak berdasarkan pemadanan dan perankingan data DTSTN sehingga dimasukkan sebagai penerima baru.
- Inclusion error: Penduduk yang selama ini menerima bansos namun sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan sehingga dikeluarkan dari daftar penerima.
- Gus Ipul menekankan bahwa Kemensos dan BPS terus berkoordinasi untuk memastikan DTSTN menjadi pedoman yang akurat dalam penyaluran bansos.
Uji petik verifikasi dan validasi akan terus dilakukan untuk meminimalkan risiko kesalahan data.
Dengan demikian, para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk bersabar menanti informasi resmi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan bansos tahap kedua.
Kemensos menargetkan penyaluran bansos dimulai pada bulan Mei 2025 setelah data DTSTN dimatangkan dan proses administrasi lainnya diselesaikan.***