RADAR BOGOR – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang akan cair pada bulan Juli 2025 mendatang.
Pencairan tunjangan kinerja yang direncanakan bulan Juli 2025 mencakup periode Januari hingga Juni 2025.
Tak hanya itu, dosen ASN akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan total pembayaran menjadi 14 bulan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran yang telah disiapkan adalah sebesar Rp2,66 triliun untuk mendukung kebijakan ini.
Namun, untuk pencairannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Menteri dan petunjuk teknis dari Kemendiktisaintek.
Tunjangan Kinerja akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN yang terdiri dari Satker PTN (8.725 orang), PTN BLU yang belum menerima renumerasi (16.540 orang), dan LL Dikti (5.801 orang).
Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan kelas jabatan dosen dengan penjelasan sebagai berikut.
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp.2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.000
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Sedangkan Besaran Tunjangan Profesi Dosen adalah sebagai berikut.
Guru Besar: Rp6.737.200
Lektor Kepala: Rp.4971.700
Lektor: Rp3.571.000. (*)
Editor : Alpin.