RADAR BOGOR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan dua jenis profesi berbeda yang sering dianggap menjanjikan di Indonesia.
Walaupun berada di bawah naungan negara, keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, seperti tahap rekrutmen, status, tujuan dan sistem kerja hingga jenjang karir. Beberapa perbedaan tersebut akan dijelaskan cukup rinci sebagai berikut.
Status Kepegawaian
Dilansir dari Instagram @suksescpns.id, PNS diangkat sebagai pegawai pemerintah, statusnya diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, bekerja di instansi pemerintahan seperti kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah dan memiliki status sebagai pegawai tetap negara.
Sedangkan pegawai BUMN adalah karyawan perusahaan yang terikat kontrak kerja dengan peraturan ketenagakerjaan perusahaan. BUMN merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemerintah.
Berstatus bukan sebagai ASN tetapi sebagai karyawan di perusahaan milik negara seperti PT PLN, PT Pertamina, atau PT Telkom.
Tujuan dan Fokus Kerja
PNS lebih fokus pada pelayanan Publik dan administrasi pemerintah, di dalamnya termasuk bidang pendidikan, kesehatan, pertahanan dan lainnya dan secara garis besar mendahulukan masyarakat.
Sedangkan pegawai BUMN bertujuan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan atau mirip seperti perusahaan swasta namun tetap memiliki misi nasional.
Jenjang Karir dan Gaji
PNS memiliki jenjang karir berdasarkan golongan dan masa kerja serta diatur oleh pemerintah, sedangkan gaji dan tunjangan ditetapkan melalui APBN serta Jenjang karir PNS diatur mengikuti pola struktural yang ditetapkan pemerintah.
Pegawai BUMN memiliki sistem karier yang lebih fleksibel seperti perusahaan swasta. Gaji dan bonus bisa lebih tinggi tergantung kinerja dan jenjang karier di BUMN biasanya lebih dinamis.
Sistem Rekrutmen
Seleksi pegawai pemerintah (PNS) dilakukan melalui seleksi CPNS yang dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedangkan BUMN melakukan rekrutmen oleh masing-masing perusahaan. Biasanya diadakan bersama Forum Capital Indonesia (FHCI).
Keamanan dan Stabilitas Kerja
PNS cenderung stabil dan terjamin hingga usia pensiun karena dibiayai negara, tak hanya mendapatkan pensiun pokok, tetapi juga tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.
Sedangkan pegawai BUMN masih relatif aman tetapi tetap terpengaruh oleh kondisi keuangan perusahaan. Beberapa BUMN ada yang memberikan dana pensiun tapi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan setiap perusahaan.
Sistem Kerja
PNS biasanya memiliki jam kerja yang sudah diatur dalam undang-undang, sedangkan pegawai BUMN memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel dan beragam tergantung dengan jenis perusahaan dan kebutuhan perusahaan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban PNS diatur oleh peraturan perundang-undangan ASN, sedangkan hak dan kewajiban pegawai BUMN diatur oleh peraturan perusahaan dan kontrak kerja.
Citra dan Pandangan Masyarakat
PNS sering dianggap sebagai pekerjaan menjanjikan dan “mapan” karena stabilitas jangka panjang tetapi BUMN dianggap prestisius karena berpeluang mendapatkan gaji besar dan bekerja di perusahaan ternama milik negara.
Baik PNS maupun BUMN memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri, PNS cocok bagi yang menginginkan stabilitas dan siap berkontribusi langsung pada pelayanan publik, sedangkan BUMN cocok bagi kamu yang ingin berkecimpung dalam dunia bisnis tetapi tetap berada pada lingkup negara.
Editor : Eka Rahmawati