RADAR BOGOR – Simak cara untuk mengetahui apakah bantuan sosial (bansos ) Anda pada tahap kedua tahun 2025 ini akan cair atau tidak.
Perlu diketahui, per hari ini survei ground check KPM bansos telah selesai, meskipun masih ada sebagian masyarakat yang belum sempat disurvei karena keterbatasan waktu.
Data bansos yang terkumpul inilah yang akan diserahkan kepada BPS dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2025, baik untuk PKH maupun BPNT, melalui PT Pos maupun kartu KKS Merah Putih.
Untuk mengetahui apakah bansos Anda kemungkinan tidak akan cair lagi di tahap 2 tahun 2025 ini, Anda dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Cek Bansos.
Anda dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store atau App Store, atau langsung melalui halaman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website atau aplikasi Cek Bansos.
- Isi kolom provinsi, kabupaten, desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.
- Isi huruf kode yang tersedia.
- Klik "Cari Data".
- Setelah itu, geser ke bagian samping dan perhatikan kolom "Kepesertaan PBIJK". Pada kolom ini, biasanya akan muncul keterangan "Aktif" sesuai dengan bulan berjalan (contoh: April 2025 atau minimal Maret 2025).
Namun, ada beberapa ciri-ciri KPM yang kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap 2 tahun 2025 ini, yang dapat ditandai melalui kolom "Kepesertaan PBIJK" ini.
Ciri-Ciri KPM yang Kemungkinan Tidak Cair Bansos Tahap 2:
1. Keterangan "Gagal" – Rekomendasi BPK Terdaftar sebagai Pemilik Usaha
Jika pada kolom "Kepesertaan PBIJK" muncul keterangan "Gagal" dengan informasi "Rekomendasi BPK Terdaftar sebagai Pemilik Usaha", maka kemungkinan besar bantuan sosial Anda tidak akan cair lagi pada tahap kedua ini maupun tahap-tahap selanjutnya.
Hal ini dikarenakan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilik usaha.
Sesuai ketentuan, masyarakat yang memiliki usaha, terutama yang terdaftar di Kemenkumham, umumnya dianggap tidak layak menerima bansos dan datanya akan otomatis ditolak oleh sistem.
2. Keterangan "Gagal" – Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah
Apabila ditemukan keterangan "Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah", ini berarti pemerintah daerah setempat telah menyatakan bahwa Anda tidak layak sebagai penerima bantuan sosial.
Akibatnya, bantuan sosial Anda pada tahap kedua dan seterusnya kemungkinan tidak akan cair lagi, kecuali ada pengusulan ulang dengan disertai surat pertanggungjawaban mutlak atau surat keterangan kuat dari daerah setempat.
3. Keterangan "Gagal" – Informasi NIK Dinyatakan Tidak Padan oleh Dukcapil
Jika muncul keterangan "Informasi NIK Dinyatakan Tidak Padan oleh Dukcapil", ini juga menjadi indikasi bahwa bantuan sosial Anda kemungkinan tidak akan cair pada tahap kedua ini.
Ketidaksesuaian data NIK dengan data di Dukcapil dan DTKS/DTS dapat menyebabkan gagal bayar.
Jika keterangan ini muncul, segera tindak lanjuti dengan memperbaiki dan memadankan data Anda melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
4. Keterangan "Gagal" – Mutasi Meninggal Informasi dari BPJS
Jika tertera keterangan "Mutasi Meninggal Informasi dari BPJS", maka bantuan sosial Anda pada tahap kedua dan seterusnya sudah pasti tidak akan cair lagi.
Hal ini terjadi apabila ada laporan kematian dari BPJS yang kemudian disinkronkan dengan data DTKS/DTS.
5. Keterangan "Gagal" – Keluarga Menyatakan Menyanggah Diri Sendiri
Jika muncul keterangan "Keluarga Menyatakan Menyanggah Diri Sendiri", ini berarti Anda atau anggota keluarga Anda secara sadar telah mengundurkan diri dari penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos (atau mungkin tidak sengaja).
Jika terjadi ketidaksengajaan, Anda dapat mengajukan ulang melalui aparat desa/kelurahan.
Namun, pencairan pada tahap kedua ini dan beberapa tahap ke depan kemungkinan tidak akan terjadi sambil menunggu persetujuan usulan data baru.
6. Keterangan "Gagal" – Keluarga dengan Daya PLN di Atas 2.200 Volt Ampere
Jika tertera keterangan "Keluarga dengan Daya PLN di Atas 2.200 Volt Ampere", maka bantuan sosial Anda akan otomatis ditolak oleh sistem DTS EN karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Akibatnya, bantuan pada tahap kedua dan seterusnya kemungkinan tidak akan cair lagi.
7. Keterangan "Gagal" – Keluarga PPU/Gaji di Atas UMP
Jika muncul keterangan "Keluarga PPU/Gaji di Atas UMP", ini mengindikasikan bahwa salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdeteksi memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kondisi ini akan menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem dan bansos kemungkinan tidak akan cair pada tahap kedua dan seterusnya, kecuali ada pengajuan ulang.
Baca Juga: Gawai Bukan Mainan, Waspadai Ancaman Tersembunyi di Balik Layar
8. Keterangan "Gagal Pendaftaran PPUB"
PPUB adalah singkatan dari Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Keterangan ini biasanya muncul jika status kepesertaan Anda akan diubah dari PBIJK menjadi PPUB.
9. Keterangan "PBIJK Periode Oktober 2021" (atau periode lampau lainnya)
Keterangan periode PBIJK yang tidak aktif di tahun sekarang umumnya tidak menjadi masalah dan tidak secara otomatis menyebabkan gagal cair PKH dan BPNT.
Hal ini karena BPJS Kesehatan memiliki dua sumber pendanaan, yaitu dari pemerintah pusat (PBIJK) dan pemerintah daerah.
Kemungkinan BPJS Kesehatan Anda ditanggung oleh pemerintah daerah.
Demikian informasi mengenai cara cek status bansos tahap 2 dan ciri-ciri KPM yang kemungkinan tidak cair.
Jika Anda menemukan keterangan yang mencurigakan, segera konsultasikan dengan operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati