Survei Ground Check DTSN Dipercepat, Bagaimana Nasib KPM yang Belum Tersurvei untuk Bansos Tahap 2?
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 22 April 2025 | 12:56 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
RADAR BOGOR - Pada 20 April 2025, batas akhir survei ground check Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) untuk persiapan penyaluran bantuan sosial tahap kedua telah dilakukan. Data hasil survei ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, muncul pertanyaan mengenai nasib KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum sempat disurvei meskipun namanya tertera di aplikasi SIKS-NG, serta nasib KPM yang namanya tidak muncul sama sekali di aplikasi tersebut untuk proses pencairan tahap kedua.
Survei ground check DTSN yang seharusnya dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2025, ternyata dipercepat menjadi 20 April 2025.
Percepatan ini diharapkan dapat mempercepat pula persiapan penyaluran bantuan sosial tahap kedua.
Bagi KPM yang namanya sudah terjadwal di aplikasi SIKS-NG untuk disurvei oleh pendamping sosial atau petugas, namun belum sempat didatangi, survei akan tetap dilakukan.
Survei ground check DTSN akan diberlakukan per 3 bulan sebagai bahan evaluasi untuk mendapatkan data riil di lapangan.
Nama-nama KPM yang tidak muncul untuk disurvei kemungkinan besar datanya dianggap tidak bermasalah. Survei umumnya dilakukan pada data yang terindikasi bermasalah, seperti NIK tidak padan, ketidaksesuaian jumlah anggota keluarga, atau alamat yang tidak sesuai domisili.
Jadi, jika nama Anda tidak muncul untuk disurvei, kemungkinan data Anda dianggap valid dan hanya perlu menunggu proses penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua sambil berdoa agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat.
Ke depannya, survei ground check DTSN akan diberlakukan per 3 bulan. Ini berarti, KPM yang mungkin belum tersurvei pada tahap ini, kemungkinan akan tersurvei pada periode berikutnya.
Namun, untuk tahap kedua ini, karena bertepatan dengan proses penyaluran, survei dipercepat.
Setelah survei ground check selesai, data akan dikelola oleh BPS. Setelah selesai diolah, data akan dikembalikan ke Kementerian Sosial.
Barulah kemudian akan diketahui nama-nama KPM yang masih layak menerima bantuan pada tahap kedua di bulan Mei mendatang.
Data dan nama-nama penerima untuk proses penyaluran tahap kedua kemungkinan akan sedikit berbeda dari tahap pertama.
Jika ada KPM yang sempat menerima bantuan pada tahap pertama namun setelah survei dinyatakan mampu secara ekonomi atau tidak lagi layak, maka pada tahap kedua bantuan tidak akan cair lagi.
Kuota yang tersisa akan digantikan oleh KPM baru yang memang layak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kelayakan ini akan ditentukan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga (desil) setelah data selesai diproses oleh BPS.
Demikian informasi terkait survei ground check DTSN dan dampaknya terhadap pencairan bansos tahap kedua. Diharapkan informasi ini bermanfaat bagi penerima bansos.***
JALANKAN AMANAH:Nani Mawarn menerima pataka dan resmi menjabat Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Banjarbaru periode 2023–2028. FOTO BERSAMA:Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarbaru, Sri Lailana dan Ketua terpilih IBI Cabang Banjarbaru, Nani Mawarn berfoto bersama. Editor : Eka Rahmawati