RADAR BOGOR – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya penghalangan proses penyelidikan atas kasus korupsi pengadaan timah, gula impor, dan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Ketiganya adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), serta satu orang dari media dunia, TB yang saat ini menjadi Direktur Pemberitaan salah satu media.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan ketiganya diduga bersekongkol untuk menggagalkan atau menghambat proses hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi tersebut.
Dua pengacara diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp478 juta kepada TB sebagai imbalan untuk memproduksi dan menyebarkan berita-berita yang menyudutkan institusi Kejaksaan Agung melalui berbagai saluran media, termasuk televisi dan media sosial.
“TB menyebarkan berita yang menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan, yang pada akhirnya berdampak pada posisi klien hukum dari MS dan JS,” terang Qohar dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.
Tidak hanya itu, MS dan JS juga termasuk telah memuat aksi yang tujuannya adalah untuk menekan dan mengganggu proses penyidikan dan gereja kasus korupsi tersebut.
Aksi memadatkan dana mereka kemudian diliput dan diputar secara masif oleh TB di berbagai platform media, seolah menggambarkan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan tidak sesuai prosedur.
Menurut Qohar, langkah-langkah tersebut adalah bagian dari strategi sistematis untuk membentuk persepsi publik yang buruk terhadap Kejaksaan, dan kebenaran dari proses hukum yang sedang dijalankan.
Tindakan tersangka ketiga ini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap penyidikan, baik secara langsung maupun melalui manipulasi informasi, akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Langkah hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melawan segala bentuk upaya yang menghalangi penegakan hukum,” ujar Qohar.
Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, serta mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan bahwa penghalangan penyidikan kini bisa dilakukan tidak hanya dengan tekanan hukum, tetapi juga melalui pengaruh media dan penggiringan opini yang sistematis.
Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin kuat, dan proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin