RADAR BOGOR - Gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal Mobil Esemka ditunda selama dua pekan.
Hal ini disebabkan mantan wakil presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2 tidak hadir dan tidak memberikan kuasa kepada siapapun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Sidang yang dipimpin Putu Gede dengan hakim anggota Joko Waluyo dan Subagyo berlangsung selama 30 menit dengan agenda pemeriksaan sejumlah berkas.
Terlihat pihak penggugat, Aufaa Luqmana hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Sigit N. Sudibyanto.
Jokowi sebagai tergugat satu diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan, sedangkan Ma'ruf Amin tak hadir dan tidak ada surat kuasa.
Untuk PT Solo Manufaktur Kreatif sebagai tergugat dua, diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang pun diputus untuk ditunda selama dua pekan, dengan pemanggilan ulang kepada Ma'ruf Amin.
Setelah sidang, Sigit menjelaskan, penundaan sidang karena belum lengkapnya semua pihak.
"Sidang bisa ditunda dan dikirim surat panggilan ulang. Ketika nanti dua kali tidak hadir, maka tergantung majelis hakim, apakah akan meneruskan sidang, dan tergugat dianggap tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," beber Sigit.
"Tadi sudah di-tracking oleh Pengadilan, bahwa surat (panggilan sidang) sudah dikirim ke alamat yang bersangkutan (Ma'ruf Amin) di Koja, Jakarta Barat, dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kenapa kemudian tidak datang, kami tidak tahu," tambahnya.
Sementara itu, Sundari, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta.
"Tidak ada masalah untuk surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua," jelas dia.
"Tapi karena ada satu tergugat yang tidak hadir, Pak Ma'ruf Amin, maka sidang harus ditunda dua minggu. Menjadi wewenang hakim untuk memutuskan kapan sidang kedua," lanjut Sundari.
Disinggung harapan kliennya, Sundari mengatakan, ingin kasus ini tidak heboh.
Karena gugatan wanprestasi dinilai kurang kuat.
Menurut Sundari, selama ini tidak ada transaksi jual beli antara kliennya dengan pihak penggugat.
"Baru keinginan untuk membeli (mobil Esemka). Kalau (permintaan penggugat) bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil, nanti saja itu. Lihat alur gugatan dia, enggak usah ke mana-mana," papar Sundari.
"Dia (penggugat) maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita beri respons. Respons itu ada dua macam, bisa kita tolak atau terima. Tapi kita belum tahu apa yang dia inginkan, nanti di mediasi saja. Mediasi tertutup, enggak boleh terbuka seperti ini," pungkasnya. (atn/wa)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim