RADAR BOGOR - Artikel ini akan merangkum informasi terbaru terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025, serta hal-hal penting yang perlu diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah kembali menyalurkan bansos tahap kedua tahun 2025 melalui Program PKH dan BPNT untuk KPM.
Penyaluran bansos ini ditujukan kepada KPM yang telah terdaftar dan lolos validasi sistem DTKS.
Telah ada pencairan saldo bansos PKH dengan nominal Rp975.000 untuk pemilik kartu KKS Bank Syariah Indonesia (BSI) di wilayah Aceh pada tanggal 23 April 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2025, juga terpantau ada saldo masuk sekitar Rp587.000 - Rp600.000 (setelah dipotong biaya admin) dengan bank penyalur BRI dan penarikan melalui Bank Mandiri.
Pencairan di bulan April 2025 merupakan hasil validasi by system. KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni berpotensi menerima PKH susulan jika terdaftar dalam validasi sistem.
KPM disarankan untuk bertanya kepada pendamping sosial mengenai status ini.
Kementerian Sosial menghimbau KPM PKH dan BPNT yang saldonya sudah masuk ke kartu KKS namun belum melakukan transaksi untuk segera melakukan penarikan.
Batas waktu transaksi adalah hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Jika dana tidak ditransaksikan hingga batas waktu tersebut, saldo akan dikembalikan ke kas negara.
KPM yang merasa belum menerima pencairan tahap 1 disarankan untuk segera mengecek kartu KKS secara berkala atau bertanya kepada pendamping sosial.
Informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan beras 10 kg juga akan diupdate (pembahasan lebih lanjut tidak dijelaskan dalam ringkasan awal).
KPM dapat melakukan pengecekan status kelolosan DTKS melalui website cekbansos.go.id.
Beberapa indikasi KPM tidak lolos tahap kedua:
- Gagal Rekomendasi BPK: Terdaftar sebagai pemilik usaha (lebih dari satu cabang, dll.).
- Gagal Keluarga PPU (Pekerja Penerima Upah) atau Gaji di Atas UMP/UMR/UMK: Penghasilan keluarga melebihi batas yang ditentukan.
- Gagal Keluarga Menyatakan Menyanggah Diri Sendiri: KPM mengajukan diri tidak layak lagi menerima bantuan melalui menu sanggah di sistem.
- Gagal Keluarga dengan Daya PLN 2.200 Volt Amp: Terdata memiliki daya listrik 2.200 VA.
Namun, jika kenyataannya daya listrik lebih rendah, KPM dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial untuk dilaporkan ke pihak PLN dan diubah datanya.
- Gagal Informasi Mutasi Meninggal (Informasi dari BPJS): KPM terdata meninggal dunia (kecuali ada proses peralihan ahli waris).
- Target Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah: Dinyatakan tidak layak menerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
- Pentingnya Pengecekan Berkala: KPM disarankan untuk secara rutin mengecek status bantuan sosial mereka agar tidak terlewat informasi penting dan menghindari potensi penghentian bantuan.
KPM PKH dan BPNT diharapkan segera mengecek kartu KKS mereka terkait pencairan tahap 1 dan segera melakukan transaksi jika saldo sudah masuk sebelum tanggal 30 April 2025.
Selain itu, KPM juga perlu memantau status kelolosan bansos di DTKS untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan di tahap selanjutnya.
Jika terdapat kendala atau ketidaksesuaian data, KPM perlu segera konsultasikan dengan pendamping sosial.***