Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Umumkan Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai 1 Mei 2025, Simak Ini Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Sabtu, 26 April 2025 | 05:41 WIB
Ilustrasi Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2
Ilustrasi Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2

RADAR BOGOR - Mulai 1 Mei 2025, Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.

Penyaluran bantuan sosial ini ditujukan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum pencairan bantuan sosial, seluruh penerima bantuan wajib mematuhi aturan baru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

PKH bukan hanya bantuan dana tunai, tetapi bentuk intervensi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Program bantuan ini menyasar kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial bagi keluarga miskin dan prasejahtera.

Penerima bantuan harus memenuhi komitmen program, misalnya ibu hamil wajib cek kesehatan rutin.

Balita diwajibkan ikut posyandu dan anak sekolah harus hadir minimal 85 persen setiap bulannya.

Lansia dan penyandang disabilitas juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berkala.

Bantuan yang diterima wajib digunakan sesuai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial dasar.

Dilarang menggunakan bantuan untuk hal konsumtif seperti rokok, pulsa, kosmetik, atau membayar utang pribadi.

Seluruh penerima bantuan juga wajib mengikuti pertemuan P2K2 yang digelar rutin setiap bulan.

Pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam mengelola kehidupan keluarga.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dijaga dengan baik agar bantuan dapat dicairkan dengan lancar.

KPM juga harus menjaga kerahasiaan PIN saat mencairkan dana bantuan melalui ATM.

Jika ada perubahan data seperti status ekonomi atau alamat, wajib dilaporkan ke pendamping sosial.

KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH akan diberhentikan dari daftar penerima bantuan.

Pemalsuan data atau memberikan informasi palsu bisa dikenai sanksi hukum dan pencabutan bantuan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan pemberhentian bantuan PKH oleh Kemensos.

Kemensos menegaskan bahwa program bantuan harus mendukung keharmonisan keluarga, bukan sebaliknya.

Pantau terus perkembangan bantuan PKH dan BPNT tahap dua hanya melalui channel informasi resmi.

Semoga pencairan bantuan segera dilakukan dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #kpm #pkh